kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.897.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.290   90,00   0,56%
  • IDX 7.863   -35,43   -0,45%
  • KOMPAS100 1.108   -2,58   -0,23%
  • LQ45 815   -5,83   -0,71%
  • ISSI 266   0,14   0,05%
  • IDX30 422   -2,47   -0,58%
  • IDXHIDIV20 487   -0,56   -0,11%
  • IDX80 123   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 129   2,56   2,02%
  • IDXQ30 136   -0,45   -0,33%

Ancaman OJK: Blokir NIK Pelaku Scam dan Fraud Sektor Keuangan


Rabu, 20 Agustus 2025 / 03:52 WIB
Ancaman OJK: Blokir NIK Pelaku Scam dan Fraud Sektor Keuangan
ILUSTRASI. OJK mengancam akan mengambil langkah tegas terhadap para pelaku penipuan (scam) dan kecurangan (fraud) di sektor jasa keuangan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengancam akan mengambil langkah tegas terhadap para pelaku penipuan (scam) dan kecurangan (fraud) di sektor jasa keuangan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pelaku penipuan keuangan tidak hanya akan diproses secara hukum, tetapi juga akan kehilangan akses terhadap seluruh layanan jasa keuangan. 

"Mereka-mereka yang kami tengarai melakukan scam dan fraud di sektor jasa keuangan, kita akan proses tindakan hukum dan juga kita akan matikan (akses) mereka di sektor keuangan," ujarnya saat acara Kampanye Nasional Berantas Scam di Hotel Raffles, Jakarta, Selasa (19/8/2025). 

Dia menegaskan, OJK tidak akan berhenti dengan hanya memberikan sanksi berupa penutupan rekening yang digunakan untuk melakukan tindak penipuan. 

"Enak aja dia cuma ditutup rekeningnya tapi dia bisa melenggang ke rekening-rekening yang lain sektor keuangan yang lain, tidak seperti itu," ucapnya. 

Melalui sistem integrasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), OJK akan memastikan pelaku tidak bisa lagi membuka rekening baru atau mengakses layanan jasa keuangan lainnya. 

Baca Juga: OJK Atur Pembatasan Lender Nonprofesional di Fintech Lending, Ini Kata GandengTangan

Dengan ini maka dapat memberikan efek jera bagi para pelaku. Sistem pengawasan terintegrasi yang dimiliki OJK diharapkan dapat menutup celah bagi pelaku kejahatan untuk kembali beroperasi menggunakan identitas yang sama. 

"Kita akan bersama-sama melakukan penindakan juga persempit gerak mereka. Kalau bisa mereka tidak bisa bergerak di sektor jasa keuangan karena semua akan terintegrasi di sistem OJK," tegasnya. 

Nilai kerugian scam dan fraud capai Rp 4,6 triliun 

Berdasarkan laporan terkini Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) selama 22 November 2024 hingga 17 Agustus 2025, telah masuk 225.281 laporan tindak kejahatan scam dan 139.512 laporan dari korban melalui pelaku usaha dan diteruskan ke IASC, 85.769 laporan korban langsung ke sistem IASC. 

Sebanyak 359.733 rekening telah terverifikasi melakukan tindak kejahatan scam, dengan 72.145 rekening telah diblokir. Friderica mengungkapkan, total kerugian dana korban kejahatan scam mencapai Rp 4,6 triliun, dengan Rp 349,3 miliar dana berhasil diblokir. 

Baca Juga: OJK: 85% Korban Penipuan Melapor ke IASC Setelah 12 Jam Sejak Kejadian

Data ini menunjukkan seriusnya ancaman scam terhadap masyarakat dan urgensi kolaborasi antar-otoritas serta industri dalam mempercepat penanganan laporan, pemblokiran rekening, dan pelacakan pelaku. 

"Ini luar biasa. Padahal waktu itu kita membentuk IASC itu kita bikin studi, 3 semester atau 1,5 tahun itu angka kerugian dilaporkan sekitar Rp 2 triliun. Tapi ternyata baru 8 bulan, mungkin sekarang 10 bulan dari sejak didirikan, angka kerugian masyarakat sudah Rp 4,6 triliun, ini besar sekali," tuturnya.

Tonton: Muncul Gerakan Gagal Bayar Pinjol, Ini Bahayanya Menurut OJK

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Ancam Blokir NIK Pelaku Scam dan Fraud Sektor Keuangan"

Selanjutnya: Dari Janji Politik ke RAPBN 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mengelola Tim Penjualan Multigenerasi (Boomers to Gen Z) Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×