kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.555.000   9.000   0,58%
  • USD/IDR 16.190   15,00   0,09%
  • IDX 7.089   24,28   0,34%
  • KOMPAS100 1.050   2,99   0,29%
  • LQ45 820   -0,96   -0,12%
  • ISSI 212   2,00   0,95%
  • IDX30 421   -0,80   -0,19%
  • IDXHIDIV20 504   -0,45   -0,09%
  • IDX80 120   0,40   0,33%
  • IDXV30 124   0,56   0,46%
  • IDXQ30 139   -0,48   -0,34%

Akselerasi Implementasi Inpres No.2 Tahun 2022, Ini Langkah KemenkopUKM


Kamis, 31 Maret 2022 / 19:54 WIB
Akselerasi Implementasi Inpres No.2 Tahun 2022, Ini Langkah KemenkopUKM
ILUSTRASI. Menkop dan UKM Teten Masduki mengunjungi workshop furnitur milik Mardi Furniture di Sragen.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

Sebagai informasi, dalam Inpres No 2 Tahun 2022, diintruksikan bagi Kementerian/Lembaga dan Kepala daerah untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk UMKM dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

Serta mendukung pencapaian target belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 paling sedikit Rp 400 triliun untuk produk dalam negeri dengan prioritas produk UMKM dan Koperasi.

Dalam Inpres tersebut juga disebut adanya pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim P3DN) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Ultra Voucher Menggandeng OVO Untuk Meningkatkan Layanan

"Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25% apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40%," jelas dikutip dalam Inpres tersebut.

Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah juga diminta menyusun roadmap strategi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, termasuk roadmap peningkatan jumlah produk dalam negeri menuju 1 juta produk tayang dalam Katalog Elektronik.

"Menyampaikan program pengurangan impor paling lambat pada tahun 2023 sampai dengan 5% bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor," imbuh Inpres tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×