kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Akbar Tandjung: Bersihkan Golkar dari dinasti Atut


Rabu, 18 Desember 2013 / 23:34 WIB
Akbar Tandjung: Bersihkan Golkar dari dinasti Atut
ILUSTRASI. Manfaat Susu Kambing Bagi Kesehatan Tubuh. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ama/17.


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Dewan Pertimbangan DPP Partai Golkar Akbar Tanjung menilai formasi DPD Golkar di Banten harus dirombak seiring ditetapkannya Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

DPD Golkar di Banten yang masih berkaitan dengan Atut, menurutnya harus segera dibersihkan.

"Dari segi kepengurusan pengurus di Banten itu perlu perubahan. Tokoh yang bisa diterima oleh masyarakat," kata Akbar saat ditemui di Jakarta, Kamis (18/12/2013).

Akbar menjelaskan, dengan melakukan perubahan di dalam DPD Golkar di Banten, akan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap partai Golkar. Dengan begitu, lumbung suara Golkar tidak akan terpengaruh pasca ditetapkannya atut sebagai tersangka.

"Jadi Golkar juga masih memiliki peluang untuk langkah-langkah mendapatkan simpati masyarakat karena sudah ada perubahan di dalam partai," lanjutnya.

Akbar pun optimistis suara-suara Golkar akan kembali didapatkan setelah perubahan dalam DPD Golkar di Banten nantinya benar-benar terwujud.

Seperti diberitakan, Atut menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Dalam kasus ini, dia dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2012. Hanya saja status Atut sebagai tersangka dalam kasus alkes ini masih bersifat sementara. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×