kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

PDIP siap berikan bantuan hukum kepada Atut


Rabu, 18 Desember 2013 / 13:50 WIB
PDIP siap berikan bantuan hukum kepada Atut
ILUSTRASI. Perpanjang SIM Langsung Jadi, Berikut Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini 2/8/2022


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PDI Perjuangan belum mengambil sikap atas keputusan KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka. PDIP merupakan partai pendukung pasangan Atut-Rano Karno dalam Pilkada Banten.

Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo menyatakan pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada Atut dalam menghadapi proses hukum di KPK.

"Tim advokasi hukum kita siap untuk Bu Atut, kalau Rano Karno minta bantuan hukum membantu Bu Atut atau ingin memberikan kesaksian, kita siap," kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Tjahjo mengatakan pihaknya belum memikirkan kemungkinan Rano Karno menjadi Gubernur. Saat ini, PDIP masih prihatin dengan musibah yang menimpa Atut.

"Apapun Bu Atut mitra koalisi kami satu paket dengan PDIP bersama dengan Rano Karno. Kita mencermati saja, gelagat dinamika," kata Tjahjo.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengumumkan secara resmi penetapan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisyah sebagai tersangka dugaan suap penanganan pilkada Lebak Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penetapan itu dilakukan setelah melewati gelar perkara penyidik dan pimpinan KPK pada 12 Desember 2013. "Telah disepakati, telah ditemukan dua alat bukti untuk menetapkan dan meningkatkan penyelidikan ke penyidikan terhadap Ratu Atut Choisiyah, selaku tersangka pemberian berkaitan dengan sengketa pilkada Lebak Banten," kata Abraham Samad di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Atut sebagaimana alat bukti yang didapat, diduga berperan turut serta atau bersama-sama dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan melakukan suap kepada Ketua MK Akil Mochtar berkaitan dengan penanganan sengketa Pilkada Lebak Banten. Atut diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 hufur a UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×