kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Mendagri: Di UU, jadi tersangka belum nonaktif


Rabu, 18 Desember 2013 / 15:16 WIB
Mendagri: Di UU, jadi tersangka belum nonaktif
Jurnalis KONTAN Adi Wikanto.


Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Penonaktifan Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri usai penetapan Ratu Atut sebagai terdakwa.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menanggapi perkembangan status Ratu Atut usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Kalau di Undang-Undang mengatakan sebagai tersangka itu belum dinonaktifkan, tapi begitu sebagai terdakwa maka penetapan terdakwa itu nomor registrasinya menjadi rujukan penonaktifan," kata Gamawan di Gedung DPR, Rabu, (18/12).

Mendagri juga menjelaskan, bahwa tugas Gubernur akan dijalankan oleh Wagub jika nantinya sudah keluar keputusan hukum yang sah.

"Kita menunggu penetapan terdakwa, karena pemerintah bekerja berdasarkan UU. Setelah ditetapkan terdakwa, Kemendagri akan segera menonaktifkan. Kemudian, wakil gubernur yang akan melaksanakan tugas gubernur sampai ada keputusan tetap, baru yang bersangkutan jabatannya ditetapkan mundur definitif," ujar Gamawan.

Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut menjadi tersangka untuk kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, KPK juga menetapkan Atut sebagai tersangka sementara terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×