kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Geledah rumah politisi Hanura, KPK sita dokumen


Rabu, 18 Desember 2013 / 17:10 WIB
Geledah rumah politisi Hanura, KPK sita dokumen
ILUSTRASI. Petugas menghitung uang dolar AS di Cash Pooling Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (23/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura, Bambang Wiratmadji Soeharto, Selasa (17/12) lalu.

Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan perkara tanah yang ditandatangani oleh Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri Praya, M Subri SK.

"Perlu diinformasikan bahwa penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Bambang W Soeharto, swasta, di Jalan Intan No 8 Cilandak, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Rabu (18/12).

Lebih lanjut Johan mengatakan, dari penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 19.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB kemarin, penyidik KPK turut menyita sejumlah dokumen yang diduga terdapat jejak-jejak tersangka di dalamnya. Namun demikian, Johan tidak menyebutkan dokumen apa yang dimaksud.

Sebelumnya diberitakan, terkait kasus ini juga KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Bambang yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat Kosgoro. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 15 Desember 2013. 

Bambang diketahui sebagai Direktur PT Pantai Aan yang melaporkan Sugiharta alias Along atas tuduhan mencaplok lahan kawasan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah. Kini, Along menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Praya (PN Praya). Pada Kamis (28/11/), Along dituntut tiga tahun penjara oleh tim jaksa PN Praya. 

Diduga, pemberian suap kepada Subri berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dengan terdakwa Sugiharto alias Along tersebut. Pemberian suap diduga dilakukan melalui Lusita Anita Razak yang tertangkap tangan bersama Subri di sebuah kamar hotel di Lombok pada Minggu (15/12). KPK menetapkan Subri dan Lusita sebagai tersangka suap dengan barang bukti uang yang nilainya sekitar Rp 213 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×