kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.858   81,00   0,51%
  • IDX 7.154   -7,18   -0,10%
  • KOMPAS100 1.094   -0,08   -0,01%
  • LQ45 869   -2,83   -0,32%
  • ISSI 217   0,73   0,34%
  • IDX30 444   -1,94   -0,44%
  • IDXHIDIV20 536   -4,15   -0,77%
  • IDX80 126   0,00   0,00%
  • IDXV30 134   -1,27   -0,94%
  • IDXQ30 148   -1,06   -0,71%

Akademisi Sebut Perppu Ciptaker Tidak Perlu Dikhawatirkan, Ini Alsannya


Rabu, 04 Januari 2023 / 19:45 WIB
Akademisi Sebut Perppu Ciptaker Tidak Perlu Dikhawatirkan, Ini Alsannya
ILUSTRASI. Karyawan menggunakan masker di trotoar kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (16/06). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu. Penerbitan Perppu No. 2/2022 tersebut berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 38/PUU7/2009. 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, SH.,MH, berpendapat setidaknya ada 3 hal utama yang memaksa presiden menerbitkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan. 

Pertama, Presiden saat menerbitkan Perppu tanpa atau tidak melibatkan dan tidak pula memerlukan persetujuan DPR. Ia menilai alasannya cukup jelas, yaitu agar presiden dalam keadaan mendesak dapat bertindak cepat dan tepat untuk segera memulihkan keadaan mendesak menjadi normal kembali. 

"Kedua,  Hak Istimewa presiden itu sekaligus menunjukkan kekuasaan presiden yang dijamin oleh UUD 1945," kata dia dalam keterangannya, Rabu (4/1).

Baca Juga: Menaker: Perppu Cipta Kerja Lindungi Pekerja Menghadapi Dinamika Ketenagakerjaan

Alasan ketiga, lanjut dia, berkenaan dengan pertimbangan, pilihan, dan cara yang digunakan presiden menerbitkan Perppu. Artinya, pertimbangan apa yang akan diberikan, pilihan apa yang akan diambil, dan cara apa yang akan digunakan oleh presiden menerbitkan Perppu untuk menjawab dan mengatasi keadaan mendesak itu, sepenuhnya ada pada presiden, sehingga bersifat subyektif. 

"Karena bersifat subyektif, maka  kekhawatiran  akan  adanya potensi yang dapat menyentuh dasar – dasar negara konstitusional dan negara hukum saat presiden menerbitkan Perppu,  menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari," imbuhnya. 

Ia menegaskan, hak istimewa presiden dalam menerbitkan Perppu ini tidak perlu menimbulkan kekhawatiran berlarut-larut. Pasalnya, tidak akan lepas dari pengawasan DPR. 

"Perppu yang diterbitkan presiden segera disampaikan kepada DPR. Bila DPR menyetujuinya, maka Perppu akan menjadi Undang-Undang. Sebaliknya, bila tidak disetujui DPR, Perppu harus dicabut,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×