Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Ketidakpastian penegakan hukum masih menjadi kendala bagi sebagian pelaku bisnis di tanah air. Apalagi, ketidakpastian penegakan hukum dibiarkan berlarut-larut, yang membuat pelaku bisnis resah, seperti yang dialami pelaku bisnis timah di Bangka Belitung.
Keluhan dari pelaku usaha timah itu adalah, penyelesaian kasus penangkapan Tug Boat Bina Marine-75 dan Tongkang Bina Marine-76 yang bermuatan lada, karet, dan timah oleh pihak TNI AL KRI Pulau Rusa di perairan Selat Riau bulan Maret lalu.
Ismiyardi, Ketua , Ketua Umum Asosiasi Industri Timah Indonesia (AITI) dalam keterangan persnya bilang, penyelesaian kasus penangkapan kedua kapal itu kini tak jelas ujung pangkalnya. Padahal, kata dia, kedua kapal itu berangkat dari pelabuhan resmi Pangkal Balam, Kepuluan Bangka Belitung menuju Singapura.
“Namun sampai hari ini, penangkapan dua kapal itu belum jelas penyelesaiannya seperti apa,” jelas Ismiryadi dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Jumat (4/4).
Selain itu, kata Ismiyardi, tak ada penjelasan tentang barang-barang muatan kapal dari instansi terkait, baik itu dari bea cukai, surveyor, dan lain-lain. “Jika ada yang mencurigakan dari gerak-gerik kapal tersebut seharusnya pihak bea cukai pelabuhan bisa mendeteksi sedari awal,” terangnya.
Tak adanya penyelesaian kasus penangkapan kapal itu dinilai Ismiyardi sebagai preseden bguruk penegakan hukum. Padahal, kata dia, kapal itu memuat produk milik pengusaha yang hendak di ekspor.
“Bagi pelaku bisnis kepastian hukum sangatlah penting agar nasib muatan kapal tidak terkatung-katung tanpa kejelasan,” tegasnya.
Ismiyardi meminta, jika kapal tersebut terbukti tidajk menyalahi aturan, maka sebaiknya dilepaskan dan jangan dibiarkan berlarut-larut. “Namun jika memang bersalah, ya silakan proses secara hukum dengan cepat yang terbuka dan jelas,” tegas Ismiryadi.
Menurut Ismiyardi, pihaknya meragukan alasan penahanan kapal oleh pihak TNI AL tersebut. Sebab, usai penangkapan, tak pernah dijelaskan mengenai kasusnya. Menurutnya, hal-hal yang menyangkut ekspor sudah diatur UU No 17 Tahun 2006 terutama Pasal 102 serta juga mengacu pada Permendag 32 Tahun 2013 Pasal 11 dan seterusnya.
Sampai berita ini diturunkan, KONTAN belum mendapatkan konfirmasi dari pihak TNI AL maupun pihak terkait lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News