Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia
BATAM. TNI AL menangkap tongkang pembawa timah dalam 134 peti kemas yang berlayar dari Pangkal Pinang, Bangka Belitung menuju Singapura.
Komandan Gugus Keamanan Laut Armada RI Kawasan Barat, Laksamana Pertama Harjo Susmoro menuturkan, seluruh peti kemas diangkut tongkang Bina Marine 76 dan ditarik kapal tunda Bina Marine 75. KRI Pulau Rusa mencegat kapal itu di Selat Riau pada Kamis (7/3).
Namun, kapal dan tongkang baru bisa sandar di Pelabuhan Batu Ampar, Batam pada Sabtu (8/3) siang.
"Kami mendapat informasi, spesifikasi muatan kapal tidak sesuai ketentuan," ujarnya di Batam, Kepulauan Riau.
Pihaknya antara lain mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan nomor 32 tahun 2013 tentang Ekspor Timah. Seluruh logam timah hanya dapat diekspor bila diperdagangan melalui Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (BKDI) dengan kandungan stannum 99,9%. Setiap pengangkutan timah ke luar negeri harus disertai dokumen dari BKDI. Tanpa itu, hampir dipastikan timah diangkut dan dijual secara ilegal.
Selain itu, di kapal dan tongkang ada orang-orang yang tidak masuk manifes pelayaran. Namun, Harjo menolak menjelaskan siapa orang-orang dan dugaan keberadaan senapan serta pistol di kapal itu dengan alasan sedang dalam tahap penyelidikan. "Perairan Indonesia aman, tidak perlu ada personel bersenjata api di kapal sipil," tuturnya.
Ia juga belum bersedia menyebutkan total muatan kapal secara rinci. Hanya disebutkan tongkang mengangkut 176 peti kemas ukuran 20 kaki. Dalam dokumen disebutkan 134 peti kemas berisi timah, sembilan berisi lada, 13 berisi karet, dan 20 lainnya kosong.
Pemeriksaan dilakukan petugas Pangkalan TNI AL Batam dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Petugas antara lain akan memeriksa spesifikasi barang yang sebenarnya, kelengkapan dokumen pengiriman, pemilik barang. "Pemeriksaan fisik harus membuka peti kemas yang menjadi kewenangan Bea dan Cukai," ujar Komandan Pangkalan TNI AL Batam, Kolonel Laut R Eko Suyatno.
Timah yang ditangkap di Kepulauan Riau disinyalir milik sejumlah perusahaan peleburan swasta yang ada di Bangka Belitung. Sumber Bangka Pos Group, menyebut ada 28 perusahaan pemilik timah yang berkongsi dalam pengiriman timah secara ilegal itu.
"Tongkang itu memuat 3.800 ton, punya 28 smelter. Nilanya 85,8 kita USD, sekitar Rp 986 miliar," kata sumber itu.
Kapal tersebut, memiliki dokumen, kecuali dokumen ICDX. Sesuai permendag 35/2013, seluruh timah Indonesia hanya bisa dijual lewat ICDX unsur Sn 99,9% jadi.
Gubernur Babel, Rustam Effendi mengaku prihatin dengan banyaknya dugaan tindakan penyelundupan baik timah maupun hasil produksi lainnya, seperti karet dan lada. Karena itu, Rustam memerintahkan dinas terkait dan semua pihak berwajib memperketat pengawasan aktivitas ekspor hasil produksi dari Bangka Belitung.
"Harus diperketat pengawasan aktivitas ekspor sehingga tidak terjadi penyelundupan yang merugikan daerah. Titik-titik yang menjadi lokasi rawan penyelundupan harus diawasi, dicegah dan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Rustam, Sabtu (8/3/2014).
Ia mengharapkan semua pihak mentaati aturan dan prosedur ekspor, sehingga meningkatkan nilai ekspor akan memberikan kontribusi pada daerah. "Masih adanya dugaan dan tindakan penyelundupan harus menjadi perhatian serius semua pihak, sehingga daerah tidak dirugikan," ungkapnya. (kps/tea/J2)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News