kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Ahok akui penggeledahan BPN atas laporan pemprov


Selasa, 02 Agustus 2016 / 21:49 WIB
Ahok akui penggeledahan BPN atas laporan pemprov


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut digeledahnya Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan oleh aparat Kejaksaan Negeri setempat terkait kasus penjualan lahan fasos fasum milik Pemerintah Provinsi DKI.

Menurut Basuki, Pemprov DKI sempat mendapatkan lahan yang merupakan kewajiban salah satu pengembang dalam penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum).

"Kami ada lahan buat fasum fasos dijual lagi," ujar dia di Balai Kota, Selasa (2/8/2016).

Menurut Basuki, ditanganinya kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan dari Pemprov DKI. Karena itu, ia mengapresiasi penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri.

"Sudah bagus. Kan sudah kami laporin," ujar dia.

Penggeledahan yang dilakukan di Kantor BPN Jaksel diketahui dilakukan terhadap ruangan Sekretariat Tim Kendali Program Pertanahan BPN Jaksel. Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jaksel Yovandi Yazid mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen penerbitan sertifikat tanah.

"Kami membutuhkan barang bukti, salah satunya soal surat tanah. Diduga ada keterlibatan dari pejabat BPN," kata Yovandi di lokasi, Selasa.

Lahan yang menjadi objek dalam kasus ini diketahui merupakan lahan seluas 2.975 meter persegi yang berada di Jalan Biduri Bulan dan Jalan Alexandri RT 08 RW 01, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Tanah itu didapatkan Pemprov DKI Jakarta pada 2014 atas kewajiban fasos dan fasum dari PT Permata Hijau. Aset tersebut diduga telah dijual tanpa prosedur yang jelas oleh oknum kepada pihak ketiga yang diduga pengembang, hingga menimbulkan kerugian negara Rp 150 miliar. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×