kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Ahok akui penggeledahan BPN atas laporan pemprov


Selasa, 02 Agustus 2016 / 21:49 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut digeledahnya Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan oleh aparat Kejaksaan Negeri setempat terkait kasus penjualan lahan fasos fasum milik Pemerintah Provinsi DKI.

Menurut Basuki, Pemprov DKI sempat mendapatkan lahan yang merupakan kewajiban salah satu pengembang dalam penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum).

"Kami ada lahan buat fasum fasos dijual lagi," ujar dia di Balai Kota, Selasa (2/8/2016).

Menurut Basuki, ditanganinya kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan dari Pemprov DKI. Karena itu, ia mengapresiasi penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri.

"Sudah bagus. Kan sudah kami laporin," ujar dia.

Penggeledahan yang dilakukan di Kantor BPN Jaksel diketahui dilakukan terhadap ruangan Sekretariat Tim Kendali Program Pertanahan BPN Jaksel. Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jaksel Yovandi Yazid mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen penerbitan sertifikat tanah.

"Kami membutuhkan barang bukti, salah satunya soal surat tanah. Diduga ada keterlibatan dari pejabat BPN," kata Yovandi di lokasi, Selasa.

Lahan yang menjadi objek dalam kasus ini diketahui merupakan lahan seluas 2.975 meter persegi yang berada di Jalan Biduri Bulan dan Jalan Alexandri RT 08 RW 01, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Tanah itu didapatkan Pemprov DKI Jakarta pada 2014 atas kewajiban fasos dan fasum dari PT Permata Hijau. Aset tersebut diduga telah dijual tanpa prosedur yang jelas oleh oknum kepada pihak ketiga yang diduga pengembang, hingga menimbulkan kerugian negara Rp 150 miliar. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×