Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Tim dari Satuan Khusus Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Jakarta Selatan, di Jalan Haji Alwi, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jaksel, Selasa (2/8/2016) sore.
Kasi Pidana Khusus Yovandi Yazid mengatakan, penggeledahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan sertifikat lahan milik pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ruang yang digeledah adalah ruangan Seketariat Tim Kendali Program Pertanahan untuk mencari dokumen penerbitan sertifikat tanah.
"Kami membutuhkan barang bukti, salah satunya soal surat tanah. Diduga ada keterlibatan dari pejabat BPN," kata Yovandi di lokasi, Selasa.
Tanah seluas 2.975 meter itu berada di Jalan Biduri Bulan dan Jalan Alexandri RT 08 RW 01, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Tanah itu didapatkan Pemprov DKI Jakarta pada 2014 atas kewajiban fasos dan fasum dari PT Permata Hijau.
Aset tersebut diduga telah dipindahtangankan oleh oknum BPN Jaksel tanpa prosedur yang jelas kepada pihak ketiga.
Kemudian, pihak ketiga tersebut menjual lahan itu kepada pihak lain yang diduga pengembang hingga menimbulkan kerugian negara antara Rp 120 miliar hingga Rp 150 miliar.
"Setelah gelar perkara, dua orang ditetapkan sebagai tersangka satu atas nama IR dari pihak swasta, satu AS, staf BPN Jaksel," kata Yovandi.
Penggeledahan hingga saat ini masih berlangsung dengan tenang. Aktivitas Kantor BPN Jaksel tetap berjalan lancar. (Nibras Nada Nailufar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News