kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

Ahli: Terstruktur, sistematis, dan masif itu wajar


Jumat, 15 Agustus 2014 / 14:11 WIB
Ahli: Terstruktur, sistematis, dan masif itu wajar
ILUSTRASI. Kedudukan, Sifat, dan Fungsi UUD 1945 sebagai Dasar Hukum Tertinggi di Indonesia. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Harjono, salah satu ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) menilai wajar jika tim sukses pasangan calon presiden dan calon wakil presiden menyusun program kampanye yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Sebab hal itu sudah menjadi tugas mereka untuk memenangkan pasangan yang mereka dukung.

"Kalau saya ditugasi suatu tim sukses, apa pun itu, maka sebagai sebuah tanggung jawab saya untuk meraih kemenangan itu, pasti saya akan membuat suatu program yang TSM," kata Harjono saat memberikan keterangan sebagai ahli di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (15/8/2014).

Harjono mengatakan, istilah TSM pertama kali dikeluarkan oleh MK ketika menangani sengketa perselisihan pemilihan kepala daerah. Istilah tersebut, kata dia, saat ini dijadikan alasan bagi peserta pemilu yang kalah untuk mencari keadilan di MK. "Namun, apa yang disebut bagian TSM ini sebetulanya ada nuansa beda, tidak suatu kegiatan yang TSM itu otomatis disebut suatu pelanggaran pemilu," ujar mantan hakim konstitusi itu.

Harjono menuturkan, hakim konstitusi harus dapat melihat apakah inti di balik program TSM yang dibuat tim sukses. Jika memang ditemukan unsur kecurangan di dalam program TSM itu, MK dapat memutuskan proses pemungutan suara ulang. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×