kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.966.000   6.000   0,31%
  • USD/IDR 16.765   92,00   0,55%
  • IDX 6.749   26,11   0,39%
  • KOMPAS100 973   5,13   0,53%
  • LQ45 757   3,47   0,46%
  • ISSI 214   1,25   0,59%
  • IDX30 393   1,62   0,42%
  • IDXHIDIV20 470   -0,32   -0,07%
  • IDX80 110   0,74   0,67%
  • IDXV30 115   -0,27   -0,24%
  • IDXQ30 129   0,23   0,18%

Saksi ahli: Asal ada pelanggaran, pemilu gugur


Jumat, 15 Agustus 2014 / 12:27 WIB
Saksi ahli: Asal ada pelanggaran, pemilu gugur
ILUSTRASI. Film horor Indonesia, Pengabdi Setan adalah salah satu rekomendasi film horor yang memiliki setting cerita di rumah angker.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Margarito Kamis, mengatakan bahwa legalitas pemilihan umum secara otomatis gugur saat ada pelanggaran di dalamnya. Pelanggaran itu tak perlu terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk dapat menggugurkan legitimasi pemilu tersebut.

Margarito mengatakan, selama ini ada anggapan keliru mengenai legitimasi pemilu bahwa pemilu baru akan dinyatakan runtuh saat ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Ia berpendapat bahwa anggapan itu keliru.

"Asal ada pelanggaran konstitusi, itu pelanggaran konstitusional. Pelanggaran itu menghilangkan konstitusi pemilu itu sendiri," kata Margarito dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (15/8).

Margarito juga menilai, pemilih dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) tidak sah karena tidak diatur dalam undang-undang. Menurut Margarito, jika DPKTb digunakan, maka penyelenggara pemilu tidak perlu lagi menggunakan data daftar pemilih tetap (DPT).

"Pertimbangan DPKTb adalah mempertimbangkan ketergunaan hak warga negara Indonesia dalam memilih. Kalau pertimbangannya itu, maka tidak perlu ada DPT. Asal memenuhi syarat usia dan WNI, bisa memilih," ujarnya.

Agenda sidang sengketa hasil Pilpres 2014 hari ini adalah mendengar keterangan saksi ahli dari Prabowo-Hatta selaku pemohon, Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon, dan pihak terkait Joko Widodo-Jusuf Kalla. Tiap-tiap saksi ahli diberi waktu 15 menit untuk menyampaikan pendapatnya di hadapan majelis hakim konstitusi. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×