kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Saksi ahli: Asal ada pelanggaran, pemilu gugur


Jumat, 15 Agustus 2014 / 12:27 WIB
Saksi ahli: Asal ada pelanggaran, pemilu gugur
ILUSTRASI. Film horor Indonesia, Pengabdi Setan adalah salah satu rekomendasi film horor yang memiliki setting cerita di rumah angker.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Margarito Kamis, mengatakan bahwa legalitas pemilihan umum secara otomatis gugur saat ada pelanggaran di dalamnya. Pelanggaran itu tak perlu terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk dapat menggugurkan legitimasi pemilu tersebut.

Margarito mengatakan, selama ini ada anggapan keliru mengenai legitimasi pemilu bahwa pemilu baru akan dinyatakan runtuh saat ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Ia berpendapat bahwa anggapan itu keliru.

"Asal ada pelanggaran konstitusi, itu pelanggaran konstitusional. Pelanggaran itu menghilangkan konstitusi pemilu itu sendiri," kata Margarito dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (15/8).

Margarito juga menilai, pemilih dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) tidak sah karena tidak diatur dalam undang-undang. Menurut Margarito, jika DPKTb digunakan, maka penyelenggara pemilu tidak perlu lagi menggunakan data daftar pemilih tetap (DPT).

"Pertimbangan DPKTb adalah mempertimbangkan ketergunaan hak warga negara Indonesia dalam memilih. Kalau pertimbangannya itu, maka tidak perlu ada DPT. Asal memenuhi syarat usia dan WNI, bisa memilih," ujarnya.

Agenda sidang sengketa hasil Pilpres 2014 hari ini adalah mendengar keterangan saksi ahli dari Prabowo-Hatta selaku pemohon, Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon, dan pihak terkait Joko Widodo-Jusuf Kalla. Tiap-tiap saksi ahli diberi waktu 15 menit untuk menyampaikan pendapatnya di hadapan majelis hakim konstitusi. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×