Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi akan kembali melanjutkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di ruang sidang pleno Gedung MK Jakarta Pusat, Jumat (15/8) mulai pukul 09.30. Sidang kali ini akan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan pihak Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebagai pemohon, Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon, dan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pihak terkait.
Prabowo-Hatta akan menghadirkan enam orang saksi. Tiga di antaranya adalah pakar hukum tata negara, yakni Yusril Ihza Mahendra, Irman Putra Sidin dan Margarito Kamis. Selain pakar hukum tata negara, Yusril juga merupakan politisi Partai Bulan Bintang yang turut mengusung Prabowo-Hatta.
Saksi lainnya adalah Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia Said Salahudin, sosiolog yang juga calon anggota legislatif dari Gerindra Rasyid Saleh, dan juru bicara Tim Koalisi Merah Putih Marwah Daud Ibrahim.
Adapun KPU akan menghadirkan empat ahli, salah satunya adalah mantan hakim konstitusi Harjono, yang baru saja pensiun beberapa waktu lalu. KPU juga akan menghadirkan mantan komisionernya, Ramlan Surbakti. Saksi lainnya adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Erman Rajagukguk dan aktivis Perludem Didik Supriyanto.
Sementara itu, pihak Jokowi-JK hanya akan menghadirkan dua ahli, yakni Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang Saldi Isra dan mantan anggota Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widodo.
Sidang ini adalah yang terakhir sebelum MK kembali menggelar sidang putusan pada 21 Agustus 2014. Kesembilan hakim MK terlebih dahulu akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara tertutup selama tiga hari berturut-turut untuk mengambil putusan. (Ihsanuddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News