kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Usai periksa ahli, polisi panggil 4 lembaga survei


Selasa, 12 Agustus 2014 / 09:06 WIB
Usai periksa ahli, polisi panggil 4 lembaga survei
ILUSTRASI. Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menghadiri rapat pleno ke-7 dari Komite Pusat Partai Buruh Korea (WPK) di Pyongyang, Korea Utara, 26 Februari 2023.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih memproses laporan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta. Laporan tersebut menyangkut empat lembaga survei yang mengeluarkan hasil quick count memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta.

Kasubdit Cyber Crime, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hilarius Duha mengatakan saat ini penyidik masih fokus memeriksa para saksi termasuk saksi ahli.
"Kami masih memeriksa keterangan dari pelapor dan beberapa saksi ahli, seperti ahli pidana dan dari KIP (Komisi Informasi Publik)," ujar Hilarius, Selasa (12/8/2014).

Saat ditanya mengenai kapan para terlapor atau empat lembaga survei yang dipolisikan itu akan dipanggil , Hilarius mengatakan saat ini belum ada penjadwalan.
"Seluruh saksi masih belum selesai diperiksa. Nanti setelah selesai dari sini, baru ke terlapor," kata Hilarius.

Untuk diketahui, empat lembaga survei yang dilaporkan itu ialah Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC), dan Jaringan Suara Indonesia (JSI). (Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×