kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Kubu KPU dan Jokowi protes Yusril jadi saksi ahli


Jumat, 15 Agustus 2014 / 13:09 WIB
Kubu KPU dan Jokowi protes Yusril jadi saksi ahli
ILUSTRASI. Rekomendasi saham Sido Muncul (SIDO)


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Keberadaan Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menuai protes dari tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tim kuasa hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla. Yusril dianggap sebagai pihak yang memiliki kepentingan dalam sengketa hasil Pilpres 2014 tersebut.

Pihak yang pertama melontarkan keberatannya adalah Adnan Buyung Nasution yang mewakili tim kuasa hukum KPU. Menurut Adnan, Yusril tak layak dihadirkan sebagai saksi ahli karena telah sering menyampaikan pendapatnya mengenai Pilpres 2014 dalam berbagai kesempatan.

"Apakah orang yang sering berbicara mengenai masalah ini layak dijadikan saksi ahli? Dia sering bicara berbeda-beda, di bukunya, dan di kesempatan lain," kata Adnan dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (15/8/2014).

Setelah Adnan, tim kuasa hukum Jokowi-JK juga melontarkan protesnya. Kubu Jokowi-JK meminta hakim melakukan pertimbangan ulang mengingat posisi Yusril sebagai elite dari Partai Bulan Bintang (PBB), sebagai salah satu partai yang mendukung pasangan Prabowo-Hatta.

Menjawab itu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva meminta semua pihak memberi kepercayaan penuh kepada majelis hakim. Semua masukan akan dicatat dan majelis hakim berjanji akan mempertimbangkan semua aspek dalam memberi putusan nanti.

"Baik, kami catat. Tapi, percayakan pada penilaian majelis hakim, nanti kami yang akan menilai," katanya.

Agenda sidang sengketa hasil Pilpres 2014 hari ini adalah mendengar keterangan saksi ahli dari pihak Prabowo-Hatta, KPU, dan Jokowi-JK. Masing-masing saksi ahli diberi waktu 15 menit untuk menyampaikan pendapatnya di hadapan Majelis Hakim Konstitusi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×