CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.296   51,70   0,71%
  • KOMPAS100 1.122   5,01   0,45%
  • LQ45 884   -2,52   -0,28%
  • ISSI 222   2,31   1,05%
  • IDX30 455   -2,18   -0,48%
  • IDXHIDIV20 550   -3,95   -0,71%
  • IDX80 128   0,18   0,14%
  • IDXV30 138   -1,11   -0,80%
  • IDXQ30 152   -0,85   -0,55%

Ahli hukum: Public figure yang mengendorse MeMiles bisa jadi tersangka


Selasa, 14 Januari 2020 / 07:00 WIB
Ahli hukum: Public figure yang mengendorse MeMiles bisa jadi tersangka
ILUSTRASI. Polisi menghadirkan tersangka dan barang bukti uang saat ungkap kasus investasi ilegal di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/1/2020). Polda Jawa Timur menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan investasi ilegal 'MeMiles' yang dikelola PT


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Artis dan selegram yang memberikan testimoni serta mengajak konsumen bergabung ke MeMiles berpotensi jadi tersangka.

Polda Jawa Timur telah membongkar investasi bodong MeMiles. Mengutip dari situs kominfo.jatimprov.go.id kasus ini turut menyeret sejumlah publik figure.

Pihak kepolisian bakal memeriksa dan meminta keterangan dari empat publik figure yakni ED, MT, J, dan AN. Keempat public figure ini dipanggil karena memiliki member 264.000.

Baca Juga: BPK buka-bukaan atas kasus Jiwasraya, ini reaksi Erick Thohir

Sayangnya, pihak berwajib enggan merinci peran dari masing-masing public figure tersebut.

Senin (13/1) Polda Jatim telah memanggil ED untuk dimintai keterangan. Sebelum pemeriksaan, ED telah menyerahkan satu unit mobil yang merupakan reward dari investasi MeMiles.

Kombes Pol Gideon Arif Setyawan Dirreskrimum Polda Jatim enggan berkata banyak ketika dihubungi KONTAN. "Pemeriksaan belum selesai kami mohon waktu," katanya melalui pesan tertulis.

Dian Purnama Anugrah, Ahli Hukum Perdata Universitas Erlangga mengatakan para public figure berpeluang menjadi tersangka kasus investasi bodong MeMiles.

Baca Juga: Kepolisian amankan Rp 122 miliar uang nasabah dari rekening utama investasi MeMiles

Dengan catatan, mereka memberikan testimoni dan mengajak masyarakat untuk bergabung menjadi anggota MeMiles.

"Mereka (public figure) bisa dikenakan pasal 55 KUHP karena turut serta membantu melakukan penipuan," jelas Dian pada KONTAN, Senin (13/1).

Mudzakir, Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia mengatakan public figure yang mendapatkan reward setelah memberikan testimoni dan ajakan harus ikut bertanggung jawab.

"Bila terbukti mereka bisa menjadi tersangka karena berperan sebagai pelaku pembantu," kata Mudzakir pada KONTAN.

Sampai sekarang, Polda Jatim telah menetapkan empat tersangka yakni KTM , FS, DR E, dan PH. Selama proses penyidikan berlangsung pihak kepolisian telah mengamankan 18 unit mobil, dan uang sebesar Rp 122 miliar.

Rencananya, kepolisian Jawa Timur akan menarik sekitar 120 unit mobil hadiah yang diterima member.

Mengutip dari Kompas.com MeMiles merupakan produk besutan PT Kam and Kam yang bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan dengan bergabung ke dalam aplikasi MeMiles.

Baca Juga: BPK: Ada indikasi kongkalikong manajemen Jiwasraya atas pembelian saham

Perusahaan menjanjikan reward kepada para member yang melakukan top up dana. Reward atau bonus yang dijanjikan perusahaan berupa kendaraan, ponsel, dan lainnya.

Selama delapan bulan beroperasi, MeMiles berhasil menjaring 240.000 anggota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×