kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ahli hukum: Public figure yang mengendorse MeMiles bisa jadi tersangka


Selasa, 14 Januari 2020 / 07:00 WIB
Ahli hukum: Public figure yang mengendorse MeMiles bisa jadi tersangka
ILUSTRASI. Polisi menghadirkan tersangka dan barang bukti uang saat ungkap kasus investasi ilegal di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/1/2020). Polda Jawa Timur menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan investasi ilegal 'MeMiles' yang dikelola PT


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Tri Sulistiowati

Mudzakir, Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia mengatakan public figure yang mendapatkan reward setelah memberikan testimoni dan ajakan harus ikut bertanggung jawab.

"Bila terbukti mereka bisa menjadi tersangka karena berperan sebagai pelaku pembantu," kata Mudzakir pada KONTAN.

Sampai sekarang, Polda Jatim telah menetapkan empat tersangka yakni KTM , FS, DR E, dan PH. Selama proses penyidikan berlangsung pihak kepolisian telah mengamankan 18 unit mobil, dan uang sebesar Rp 122 miliar.

Rencananya, kepolisian Jawa Timur akan menarik sekitar 120 unit mobil hadiah yang diterima member.

Mengutip dari Kompas.com MeMiles merupakan produk besutan PT Kam and Kam yang bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan dengan bergabung ke dalam aplikasi MeMiles.

Baca Juga: BPK: Ada indikasi kongkalikong manajemen Jiwasraya atas pembelian saham

Perusahaan menjanjikan reward kepada para member yang melakukan top up dana. Reward atau bonus yang dijanjikan perusahaan berupa kendaraan, ponsel, dan lainnya.

Selama delapan bulan beroperasi, MeMiles berhasil menjaring 240.000 anggota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×