kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.792   97,05   1,70%
  • KOMPAS100 753   17,38   2,36%
  • LQ45 571   13,81   2,48%
  • ISSI 200   1,97   0,99%
  • IDX30 323   7,68   2,43%
  • IDXHIDIV20 397   8,26   2,12%
  • IDX80 85   1,98   2,38%
  • IDXV30 108   1,58   1,49%
  • IDXQ30 104   2,04   2,00%

Jangan Keliru! Diskon Besar Tak Bikin Pajak Marketplace Ikut Turun


Kamis, 02 Juli 2026 / 11:32 WIB
Jangan Keliru! Diskon Besar Tak Bikin Pajak Marketplace Ikut Turun
ILUSTRASI. DJP tegaskan PPh 22 marketplace 0,5% dihitung dari peredaran bruto, bukan setelah diskon.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% di marketplace tidak dihitung dari nilai penjualan setelah dikurangi diskon atau potongan harga.

Penjelasan tersebut disampaikan DJP melalui dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) PMK Nomor 37 Tahun 2025 untuk menjawab pertanyaan para pedagang mengenai dasar penghitungan pajak yang akan dipungut oleh marketplace.

Dalam FAQ dijelaskan, besarnya pungutan PPh Pasal 22 adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan. 

Baca Juga: Prabowo Persilakan Presiden Belarus Menginap di Istana Negara, Jadi yang Pertama

Dasar pengenaan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 

"Yang dimaksud peredaran bruto adalah imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis," bunyi dokumen FAQ tersebut, Kamis (2/7/2026).

Dengan demikian, apabila penjual memberikan diskon kepada pembeli, potongan tersebut tidak mengubah dasar perhitungan PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace. Sebaliknya, PPN dan PPnBM tidak menjadi bagian dari dasar penghitungan pajak tersebut. 

Ketentuan ini menjadi salah satu penjelasan penting dalam implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025, mengingat masih banyak pelaku usaha yang mempertanyakan apakah pajak dihitung berdasarkan nilai bersih yang diterima penjual setelah seluruh potongan atau berdasarkan nilai penjualan bruto.

PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri dari transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. 

Melalui skema ini, marketplace bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang dipungut dari pedagang sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: Defisit Neraca Dagang Diproyeksi Berdampak Negatif pada Pertumbuhan Ekonomi

Meski demikian, DJP sebelumnya telah menegaskan bahwa PMK 37 tidak memperkenalkan jenis pajak baru. Regulasi tersebut hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut melalui marketplace yang ditunjuk pemerintah. 

PPh Pasal 22 yang dipungut juga dapat menjadi kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh final sesuai status perpajakan masing-masing wajib pajak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×