kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Pemerintah Siapkan Status UMKM untuk Driver Ojol, Ini Manfaatnya


Kamis, 02 Juli 2026 / 05:44 WIB
Pemerintah Siapkan Status UMKM untuk Driver Ojol, Ini Manfaatnya
ILUSTRASI. Pemerintah berencana memasukkan pengemudi ojek daring atau ojol ke dalam kategori pelaku usaha mikro. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah berencana memasukkan pengemudi ojek daring atau ojol ke dalam kategori pelaku usaha mikro. Dengan status tersebut, para pengemudi ojol nantinya dapat mengakses berbagai program pemberdayaan pemerintah, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, pengemudi ojol akan dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro di sektor transportasi daring.

"Dan mereka berhak untuk mendapatkan semua insentif fasilitas yang didapatkan oleh para pengusaha mikro," ujar Maman dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026), sebagaimana diberitakan Antara.

Menurut Maman, fasilitas yang dapat diakses pengemudi ojol tidak hanya berupa pembiayaan melalui KUR, tetapi juga pelatihan, peningkatan kapasitas usaha, hingga program pemberdayaan lainnya.

Ia menjelaskan, pemerintah ingin mendorong pengemudi ojol agar tidak hanya bergantung pada pendapatan dari layanan transportasi daring. Fleksibilitas waktu kerja yang dimiliki pengemudi ojol dinilai dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha lain di luar aktivitas mengantar penumpang maupun barang.

Dengan begitu, pengemudi ojol tetap bisa menjalankan pekerjaan hariannya, sekaligus memiliki peluang membangun usaha tambahan melalui dukungan program pemerintah.

Baca Juga: DJP Tegaskan Ojol Tidak Dipajaki Lewat Aturan Marketplace

Maman menilai, pengemudi ojol pada dasarnya telah memiliki karakter sebagai pelaku usaha mandiri. Sebab, mereka bekerja dengan kendaraan sendiri, mengatur waktu kerja secara mandiri, serta menanggung biaya operasional sendiri.

Selain akses pembiayaan, pemerintah juga melihat adanya peluang bagi pengemudi ojol untuk mendapatkan fasilitas pembebasan pajak.

Maman mengatakan, mayoritas pengemudi ojol berpotensi memperoleh fasilitas tersebut karena rata-rata pendapatan mereka berada di bawah Rp 500 juta per tahun.

Lebih lanjut, Maman menyebut pemerintah akan mendorong seluruh pengemudi ojol menjadi bagian dari kelompok pelaku usaha mikro.

Proses tersebut akan dilakukan melalui koordinasi dengan perusahaan aplikasi dan asosiasi pengemudi ojol.

"Secara otomatis mereka akan menjadi pengusaha mikro. Dan memang sebagian besar dari teman-teman asosiasi ojol juga mengharapkannya ke arah sana," ujarnya.

Meski demikian, Maman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menjadikan persyaratan administratif sebagai fokus utama pada tahap awal.

Salah satunya terkait pengurusan Nomor Induk Berusaha atau NIB.

Tonton: Mulai 1 Juli, Gojek dan Grab Terapkan Komisi Ojol Jadi 8%

"Yang terpenting proses transisi ini berjalan dulu. Nanti pemerintah akan berkoordinasi dengan pihak aplikator, dengan pihak asosiasi ojol untuk mengatur dan menyiapkan semua sebaik mungkin," katanya.

Maman menambahkan, pemerintah akan menyusun mekanisme teknis bersama perusahaan aplikasi dan asosiasi pengemudi ojol.

Hal itu dilakukan agar penerapan kebijakan tersebut dapat berjalan lancar tanpa mengganggu ekosistem transportasi daring yang selama ini sudah berjalan.

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2026/07/01/170000365/kabar-baik-untuk-driver-ojol-pemerintah-siapkan-akses-kur-dan-program-umkm?page=all#page1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×