kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.015   52,00   0,29%
  • IDX 5.783   88,26   1,55%
  • KOMPAS100 751   16,01   2,18%
  • LQ45 570   13,11   2,35%
  • ISSI 200   1,61   0,81%
  • IDX30 323   7,42   2,35%
  • IDXHIDIV20 397   8,29   2,13%
  • IDX80 85   1,85   2,22%
  • IDXV30 108   1,57   1,48%
  • IDXQ30 104   1,97   1,94%

Pemerintah dan DPR Kerek Ambang Minimal Belanja Negara di RAPBN 2027


Kamis, 02 Juli 2026 / 12:32 WIB
Pemerintah dan DPR Kerek Ambang Minimal Belanja Negara di RAPBN 2027
ILUSTRASI. Kesepakatan DPR dan pemerintah menaikkan batas bawah belanja negara RAPBN 2027. Ini alasan anggaran jadi lebih besar  (KONTAN/Ratih Waseso)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati kenaikan batas bawah belanja negara dalam postur makro Rancangan Anggaran dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Langkah ini membuka peluang ruang belanja negara tahun depan menjadi lebih besar dibandingkan usulan awal pemerintah.

Berdasarkan paparan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengenai Postur Makro Fiskal 2027, pemerintah sebelumnya mengusulkan belanja negara berada pada kisaran 13,62% hingga 14,80% terhadap produk domestik bruto (PDB)dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).

Baca Juga: SAL Pemerintah Akhir 2025 Capai Rp 438,26 Triliun, Menkeu Sebut Masih Memadai

Namun, setelah pembahasan Panitia Kerja (Panja) Banggar DPR bersama pemerintah, batas bawah belanja negara dinaikkan menjadi 13,81% PDB, sementara batas atas tetap dipertahankan di level 14,80% PDB.

Artinya, pemerintah memiliki ruang untuk mengalokasikan belanja negara yang lebih besar dibandingkan usulan awal apabila kondisi fiskal mendukung.

"Ini diarahkan untuk belanja yang berkualitas dengan tetap menjaga kinerja pelayanan publik dan mendukung daya beli masyarakat untuk mencapai keberlanjutan pembangunan," ujar Wakil Ketua Banggar DPR RI Wihadi Wiyanto dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (2/7). 

Kenaikan juga terjadi pada komponen belanja pemerintah pusat. Dalam usulan awal KEM-PPKF, belanja pemerintah pusat dipatok sebesar 11,07%-12,01% PDB. 

Setelah pembahasan dengan DPR, batas bawahnya naik menjadi 11,26% PDB, sedangkan batas atas tetap 12,01% PDB.

Sementara itu, alokasi transfer ke daerah tidak mengalami perubahan, yakni tetap berada pada kisaran 2,55%-2,79% PDB.

Di sisi lain, DPR dan pemerintah tetap mempertahankan target defisit APBN pada kisaran 1,80%-2,40% PDB. Rasio utang pemerintah juga dijaga pada level 40,31%-40,64% PDB.

Baca Juga: Jangan Keliru! Diskon Besar Tak Bikin Pajak Marketplace Ikut Turun

Adapun target pendapatan negara dalam kesepakatan Panja berada pada kisaran 12,01%-12,40% PDB, lebih tinggi dibandingkan usulan awal pemerintah sebesar 11,82%-12,40% PDB. 

Kontributor terbesar masih berasal dari penerimaan perpajakan yang ditargetkan mencapai 10,16%-10,50% PDB.

Dalam postur RAPBN 2027, pemerintah juga menargetkan keseimbangan primer berada pada kisaran surplus 0,45% hingga defisit 0,14% PDB, serta pembiayaan investasi sebesar 0,50%-0,90% PDB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×