Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Produsen produk olahraga Adidas AG, mengajukan gugatan pembatalan merek dan logo milik warga Indonesia bernama Jimmy Sanjaya. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Jimmy merupakan pemegang merek Sportment yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM000210005 dan Nomor IDM000153345 dengan kelas barang nomor 25.
Adidas menilai, logo yang digunakan Jimmy dalam merek Sportment memiliki persamaan yang menonjol dengan Adidas. "Dapat dilihat dari logo 3-Bars," tulis kuasa hukum Adidas, dari kantor hukum Suryomurcito & Co, dalam berkas gugatan yang diperoleh KONTAN, Senin (11/7).
Logo milik Jimmy juga berbentuk segitiga yang sama dan proporsi tiga balok dengan perbedaan tinggi bertahap. Sementara, Adidas mengklaim, logo tersebut menyerupai dengan 3-Bars dan 3-Stripes miliknya yang telah terkenal di dunia.
Adidas menilai Jimmy bertujuan membonceng keterkenalan merek Adidas. Apalagi pengadilan telah menyatakan logo 3-Stripes Adidas sebagai merek terkenal lewat putusan No. 13/Merek/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. Perkara ini didaftarkan pada 13 Juni 2016 dan memasuki sidang perdana 19 Juli 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













