kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.000   153,00   0,86%
  • IDX 5.941   -254,36   -4,11%
  • KOMPAS100 785   -38,94   -4,72%
  • LQ45 589   -30,28   -4,89%
  • ISSI 206   -8,52   -3,97%
  • IDX30 334   -15,73   -4,50%
  • IDXHIDIV20 412   -15,89   -3,71%
  • IDX80 89   -4,83   -5,16%
  • IDXV30 113   -4,09   -3,48%
  • IDXQ30 108   -4,46   -3,97%

The Beatles batalkan merek Ringgo Star milik AGM


Rabu, 22 Juni 2016 / 15:52 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Drummer The Beatles Richard Statkey alias Ringo Starr untuk membatalkan merek Ringgo Star milik PT Asia Global Media (AGM).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Budi Riyanto menyatakan merek Ringgo Star milik AGM memiliki persamaan pada pokoknya dengan nama panggung Richard yang telah mempunyai reputasi internasional. Walhasil, AGM dianggap memiliki iktikad tidak baik saat mendaftarkan merek Ringgo Star di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI).

"Secara faktual persamaan pada pokoknya itu terdapat pada persamaan bunyi," ungkap Budi dalam sidang putusan, Selasa (21/6). Dengan demikian, majelis berpendapat merek Ringgo Star milik AGM itu dapat menimbulkan kebingungan kepada khalayak.

Atas putusan tersebut pun, majelis menilai AGM dengan merek Ringgo Star mencoba untuk membonceng ketenaran dari Richard yang notabene merupakan tokoh terkenal. Sekadar tahu saja, Richard bergabung dengan John Lennon, Paul McCartney, dan George Harrison dalam grup The Beatles periode 1960 hingga 1970.

"Sehingga beralasan hukum bagi majelis hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk selurugnya dan menyatakan merek Ringgo Star milik tergugat batal dengan segala akibat hukumnya," tambah Budi. Adapun merek yang berhasil dibatalkan itu didaftarakan dibawah nomor No. IDM000255941, IDM000263049, IDM000252426, IDM000252425, dan IDM000252424 untuk kelas 9, 28, 35, 38 dan 41.

Sekadar informasi, nama Ringo Starr milik Richard sendiri sudah memiliki sejumlah agenda untuk didaftarkan sejak 5 Februari 2016. Pertama, No. D00.2016.005924 untuk melindungi jenis barang kelas 09. Adapun, kelas tersebut melindungi CD-ROM pra-rekaman, perangkat lunak, piringan hitam, dan perekam suara musik yang dapat diunduh.

Kedua, No. D00.2016.005937 untuk melindungi jenis barang kelas 28, yakni mainan, patung kecil, boneka, atau instrumen musik mainan. Ketiga, No. J00.2016.05926 untuk melindungi jenis jasa dalam kelas barang 35, yaitu jasa produksi, publikasi, atau distribusi untuk penyiaran TV.

Keempat, J00.2016.005935 untuk melindungi jenis jasa dalam kelas 38, antara lain penyiaran TV, TV kabel, streaming konten audio, maupun konten pertunjukan hiburan yang ditampilkan melalui internet. Terakhir, J00.2016.005933 untuk melindungi kelas 41, yakni hiburan pertunjukan, produksi perekam pita video dan suara, serta produksi film bioskop.

Sebelum ingin mendaftarkan di Indonesia, merek Ringo Starr telah terdaftar di sejumlah negara, diantaranya Amerika Serikat pada November 2001, Australia pada Mei 2000, China pada Oktober 2001, Inggris Raya pada Mei 2000, dan Jepang pada Maret 2003.

Menanggapi putusan majelis itu kuasa hukum Richard, Ali Alwin Algaiti mengaku puas. "Memang sudah seharusnya putusan majelis hakim demikian karena sudah sesuai dengan fakta hukum
Yang ada," ungkap dia.

Ia juga mengaku siap jika AGM mengajukan upaya hukum kasasi meski tak pernah hadir di persidangan. Sekadar tahu saja, sejak perkara ini didaftarakan pada 19 Februari 2016 baik AGM maupun perwakilannya tak pernah memenuhi panggilan sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×