Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja di tempat tinggalnya masing-masing sampai 31 Maret 2020 mendatang.
Menurut Tjahjo, keputusan ini bertujuan untuk mencegah dan meminimalkan penyebaran wabah virus Corona (Covid-19). Meskipun diperbolehkan untuk bekerja di rumah, Tjahjo tetap memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi pemerintah tetap berjalan efektif.
Baca Juga: Menpan RB sebut ASN tetap dapat tunjangan kinerja meskipun kerja dari rumah
Selain itu, ia juga memastikan pelaksanaan layanan publik di instansi pemerintah juga tetap dapat berjalan dengan baik.
"Namun demikian, pejabat pembina kepegawaian harus memastikan terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat," ujar Tjahjo saat membacakan SE secara live streaming di akun YouTube resmi Kemenpan RB, Senin (16/3).
Adapun di dalam pengaturan sistem kerja, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat menyesuaikan pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan beberapa hal. Seperti jenis pekerjaan pegawai, domisili pegawai, serta kondisi kesehatan dan keluarganya.
Baca Juga: PNS diizinkan kerja dari rumah, Kemenpan RB: Ini bukan libur
ASN yang bekerja di rumah juga harus tetap berada di lingkungan tempat tinggal masing-masing, kecuali dalam keadaan mendesak seperti terkait dengan ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga serta harus melaporkannya kepada atasan langsung.
"Jika terdapat rapat atau pertemuan penting yang harus dihadiri ASN, maka dapat mengikuti rapat tersebut melalui sarana teleconference atau video conference dengan memanfaatkan sistem informasi dan komunikasi, maupun media elektronik," kata Tjahjo.
Lebih lanjut Tjahjo mengungkapkan, pelaksanaan tugas kedinasan ini dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 mendatang dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Ia mengimbau, setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini, maka pimpinan instansi dapat melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya untuk kemudian dilaporkan kepada KemenPAN-RB agar mendapatkan perubahan dan mencermati gerakan perkembangan dinamika ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News