Reporter: Leni Wandira | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perum Bulog menanggapi tudingan mark up harga impor beras. Asal tahu saja, Direktur Utama Bulog dilaporkan ke KPK atas tindak pidana korupsi berupa mark up impor beras dan masalah tertahannya beras di Tanjung Priok atau demurrage.
Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Mokhamad Suyamto mengungkapkan, awalnya, dugaan mark up impor beras mencuat ketika ada perusahaan Vietnam bernama Tan Long Grup yang memberikan penawaran untuk 100.000 ton beras seharga US$ 538 per ton dengan skema FOB.
Menurutnya, perusahaan Vietnam bernama Tan Long Group, ternyata entitas yang bersangkutan pernah mendaftarkan diri menjadi salah satu mitra dari Perum Bulog pada kegiatan impor, namun tidak pernah memberikan penawaran harga ke Bulog.
Baca Juga: Dolar Menguat, Bulog Pastikan Importasi Beras dan Jagung Tak Terganggu
"Perusahaan Tan Long Vietnam yang diberitakan memberikan penawaran beras, sebenarnya tidak pernah mengajukan penawaran harga sejak bidding tahun 2024 dibuka. Jadi tidak memiliki keterikatan kontrak impor dengan kami pada tahun ini,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (4/7).
Saat ini, Perum Bulog mendapatkan penugasan untuk mengimpor beras dari Kementerian Perdagangan, sebesar 3,6 juta ton pada tahun 2024. Pada periode Januari-Mei 2024, jumlah impor sudah mencapai 2,2 juta ton.
Impor dilakukan oleh Perum Bulog secara berkala dengan melihat neraca perberasan nasional dan mengutamakan penyerapan beras dan gabah dalam negeri.
“Kami terus menjaga komitmen untuk tetap menjadi pemimpin rantai pasok pangan yang tepercaya sehingga bisa berkontribusi lebih bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia dan hal ini tentunya sesuai dengan ke-4 visi transformasi kami,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu, demurrage atau keterlambatan bongkar muat adalah hal yang tidak bisa dihindarkan sebagai bagian dari risiko penanganan komoditas impor.
Kata dia, misalnya dijadwalkan 5 hari, menjadi 7 hari. Ada beberapa alasan, seperti hujan, arus pelabuhan penuh, buruhnya tidak ada karena hari libur. Dalam mitigasi risiko importasi, demurrage itu biaya yang sudah harus diperhitungkan dalam kegiatan ekspor impor.
"Adanya biaya demurrage menjadi bagian konsekuensi logis dari kegiatan ekspor impor. Kami selalu berusaha meminimumkan biaya demurrage dan itu sepenuhnya menjadi bagian dari biaya yang masuk dalam perhitungan pembiayaan perusahaan pengimpor atau pengekspor,” jelasnya.
Baca Juga: Bantuan Beras Diperpanjang Sampai Akhir Tahun, Bulog: Stok Sangat Mencukupi
Saat ini, Perum Bulog masih memperhitungkan total biaya demurrage yang harus dibayarkan, termasuk dengan melakukan negosiasi ke pihak Pelindo, pertanggungan pihak asuransi serta pihak jalur pengiriman.
"Perkiraan demurrage yang akan dibayarkan dibandingkan dengan nilai produk yang diimpor tidak lebih dari 3%," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News