Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Dalam hal ambang batas pencalonan pilkada ini, MK sama sekali tidak memerintahkan perbaikan atas pasal pencalonan yang diputus inkonstitusional pada UU Pilkada, sehingga tindak lanjut oleh pemerintah dan DPR tak mempunyai alasan hukum.
Selama ini, jika tidak ada klausul tertentu dari MK terkait keberlakuan sebuah putusan MK, putusan itu otomatis langsung berlaku dan mengikat.
Berbeda halnya dengan ketika MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Dalam putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020 itu, MK memerintahkan perbaikan dalam 2 tahun.
Lalu, dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang ambang batas parlemen, MK secara eksplisit menyerahkan pengaturan lebih lanjut terkait angka ambang batas parlemen yang relevan kepada pembentuk undang-undang, sehingga pemerintah dan DPR perlu merevisi UU Pemilu guna menindaklanjuti perintah MK.
Baca Juga: Seperti Saat Loloskan Gibran, KPU Diminta Sesuaikan Aturan Pilkada dengan Putusan MK
Pakar hukum pidana Universitas Andalas Feri Amsari mengamini hal itu. Ia menyatakan, putusan MK soal threshold calon kepala daerah tersebut mesti berlaku semenjak dibacakan.
Pasalnya, putusan MK tak memuat ketentuan penundaan pemberlakuan saat pembacaan putusan.
"Putusan MK berlaku sejak saat dibacakan, sehingga dengan sendirinya maka akan diberlakukan untuk penentuan syarat penetapan calon di 2024 ini," kata Feri kepada Kompas.com, Selasa.
"Apalagi di dalam putusan kan tidak disebutkan penundaan penerapannya, oleh sebab itu sudah pasti diberlakukan untuk saat ini," sambung dia.
Baca Juga: PDI-P Buka Peluang Usung Anies atau Ahok di Pilkada Jakarta 2024 Pasca Putusan MK
Feri juga menyebut, putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah adalah putusan yang positif untuk menyelamatkan iklim demokrasi di Indonesia karena meminimalisasi kemungkinan pilkada hanya diikuti calon tunggal.
"Jadi ini putusan yang bisa disambut gembira karena betul-betul menyelamatkan potensi permainan demokrasi dengan upaya mempermainkan masyarakat pemilih," ujar Feri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siasat DPR Akali Putusan MK Dapat Langgar Konstitusi", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/21/05580411/siasat-dpr-akali-putusan-mk-dapat-langgar-konstitusi?page=all#page2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News