kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

PDI-P Buka Peluang Usung Anies atau Ahok di Pilkada Jakarta 2024 Pasca Putusan MK


Selasa, 20 Agustus 2024 / 14:28 WIB
PDI-P Buka Peluang Usung Anies atau Ahok di Pilkada Jakarta 2024 Pasca Putusan MK
ILUSTRASI. Anies Baswedan bersama Ahok dan Djarot. PDI-P tancap gas menentukan calon yang diusung usai MK turunkan ambang batas pencalonan gubernur di Pilkada Jakarta 2024 menjadi 7,5%.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPP PDI-P Eriko Sotarduga menyatakan bahwa partainya tancap gas menentukan calon yang akan diusung usai MK menurunkan ambang batas pencalonan gubernur pada Pilkada Jakarta 2024 menjadi 7,5%. 

Eriko menyatakan, partainya bisa saja mengusung Anies Baswedan atau pun Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.  

Keduanya adalah eks Gubernur Jakarta yang masih memiliki elektabilitas cukup tinggi berdasarkan sejumlah lembaga survei. 

"Nanti pasti pertanyaan teman-teman (wartawan) ini apakah Pak Ahok, apakah Pak Anies, apakah siapa lagi? Hendrar Priyadi, nah ini kita harus matangkan," kata Eriko ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024). 

Baca Juga: PKB Buka Pintu untuk Usung Anies di Pilkada Jakarta

Eriko menyampaikan, pihaknya belum bisa menentukan siapa yang akan diusung di Pilkada Jakarta nantinya. 

Sebab, kata dia, putusan MK tersebut baru saja diketok. Sebelum adanya putusan MK itu, PDI-P nyaris tak bisa mengusung calon di Pilkada Jakarta, karena semua parpol sudah diborong oleh Ridwan Kamil-Suswono yang diusung KIM Plus.  

Namun, kini syarat mengusung calon di Pilkada diubah MK, sehingga PDI-P bisa mengusung calon sendiri tanpa berkoalisi dengan partai lain. 

Maka dari itu, DPP PDI-P disebut bakal menggelar rapat pada pukul 14.00 WIB membahas putusan MK ini. 

"Nah ini nanti tentu kami jam 14.00 nanti akan rapat DPP membahas Pilkada Pilkada, memang tidak khusus Jakarta, tapi semua daerah yang masih ada katakanlah perubahan perubahan sedikit banyaknya," ungkap anggota DPR RI ini. 

Baca Juga: Ini Kata Nasdem Soal Peluang Dukung Anies di Pilkada DKI Jakarta

Selain itu, khusus Pilkada Jakarta, PDI-P langsung melaporkan kepada Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. 

Menurut Eriko, putusan MK ini merupakan kabar baik yang harus didengar Megawati. 

"Nah khusus DKI Jakarta tentu kami harus melaporkan ini kepada Ibu ketua umum, kebetulan tadi pagi saya ketemu beliau, belum ada keputusan ini, belum ada kabar ini. Nah ini kami harus menyampaikan kabar baik ini kepada Ibu ketua umum dan kami tentu akan berdiskusi bersama Ibu ketua umum dan juga dengan DPP apa yang terbaik yang harus diputuskan oleh partai," katanya. 


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×