kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

UU DKJ Diresmikan DPR, Jakarta Bukan DKI Lagi


Kamis, 28 Maret 2024 / 13:12 WIB
UU DKJ Diresmikan DPR, Jakarta Bukan DKI Lagi
ILUSTRASI. DPR mengesahkan mengesahkan revisi UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam Rapat Paripurna, Kamis (28/3).


Reporter: Leni Wandira | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Kamis (28/3).

Adapun rapat itu dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Rapat pengesahan RUU Desa tersebut digelar di Gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI Jakarta.

Sebelum memulai rapat, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU DKJ.

Andi menyebutkan sebanyak delapan fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, dan PAN, meneruskan pembicaraan RUU DKJ ke tahap pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna agar ditetapkan menjadi UU.

Baca Juga: DPR Sahkan UU Desa: Jabatan Kades Maksimal 8 Tahun

Kata dia, sejauh ini hanya Fraksi PKS yang menolak RUU DKJ tersebut menjadi Undang-Undang.

Supratman mengungkapkan, RUU DKJ terdiri dari 12 bab dengan 73 pasal, yang salah satunya mengatur mengenai penyempurnaan definisi Dewan Kawasan Aglomerasi.

Selain itu, Baleg DPR dan pemerintah sepakat penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dilakukan melalui mekanisme Pilkada.

Pemerintah meminta agar klausul RUU DKJ usulan DPR terkait penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih Presiden yang tertera di Pasal 10 ayat 2 dihapus. Pasalnya, pemilu merupakan penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerah berdasarkan asas demokrasi.

Untuk itu, Supratman meminta supaya pimpinan DPR RI menyetujui RUU DKJ menjadi UU dalam rapat paripurna hari ini.

Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada seluruh anggota yang hadir dalam rapat paripurna apakah RUU DKJ dapat disetujui menjadi UU.

Baca Juga: Anggota DPR Dorong Penghapusan Sebagian Tunggakan Peserta Aktif BPJS Kesehatan

"Selanjutnya kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh Anggota Dewan apakah Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan Maharani.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat tingkat II itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×