kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada peningkatan manfaat JKK dan JKM, BPJS Ketenagakerjaan pastikan tak kerek iuran


Rabu, 18 Desember 2019 / 18:36 WIB
Ada peningkatan manfaat JKK dan JKM, BPJS Ketenagakerjaan pastikan tak kerek iuran
ILUSTRASI. Peserta BPJS Ketengakerjaan mengurus pembayaran klaim di kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangerang, Selasa (29/5). PP No 82/2019, tentang Perubahan PP 44/2015 mengatur Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian./pho KONTAN/Carolus A


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

Kedua, peraturan ini juga memasukkan perawatan di rumah atau home care bagi peserta (tenaga kerja ) yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit, dengan ketentuan, dilaksanakan bekerjasama dengan fasilitas pelayanan kesehatan, dan manfaat yang diberikan maksimal selama setahun dengan nilai paling besar Rp 20 juta.

Ketiga, adanya perubahan santunan uang penggantian biaya transportasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja. Jika transportasi darat sebelumnya maksimal Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, transportasi laut dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Sedangkan transportasi udara dari maksimal  Rp 2,5 juta menjadi Rp 10 juta.

Kemudian, santunan sementara bagi pekerja alias tenaga kerja yang tidak mampu bekerja. Khususnya santunan enam bulan kedua yang sebelumnya sebesar 75% dari upah, diubah menjadi 100% dari upah. Santunan biaya pemakaman sebesar Rp 3 juta, di PP No 82 diubah menjadi Rp 10 juta.

Baca Juga: Ingat, iuran BPJS Kesehatan naik tahun depan, berikut tarif barunya

Selanjutnya, santunan beasiswa kepada anak pekerja meninggal yang masih bersekolah. Jika peraturan lama sebesar Rp 12 juta bagi tiap anak, di aturan baru diperinci dan dibatasi santunan kepada dua orang anak dari tenaga kerja . 

Perinciannya jika anak tenaga kerja yang masih sekolah TK/SD santunan Rp 1,5 juta per tahun maksimal 8 tahun. Sementara SMP sebesar Rp 2 juta per tahun maksimal tiga tahun. SMA sebesar Rp 3 juta per tahun selama maksimal 3 tahun.

Perguruan tinggi S1 sebesar Rp 12 juta per orang per tahun maksimal selama 5 tahun. Pengajuan beasiswa dilakukan setiap tahun, dan maksimal umur penerima santunan 23 tahun.

Bagi pekerja meninggal manfaat jaminan kematian bagi peserta tenaga kerja yang masih aktif bekerja saat meninggal; pertama, santunan sekaligus Rp 20 juta diberikan kepada ahli waris.  Kedua, peraturan ini mewajibkan santunan berkala dibayar sekaligus Rp 24 juta. 

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan naik mulai 1 Januari 2020, ingat inilah rincian tarifnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×