kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Ada peningkatan manfaat JKK dan JKM, BPJS Ketenagakerjaan pastikan tak kerek iuran


Rabu, 18 Desember 2019 / 18:36 WIB
Ada peningkatan manfaat JKK dan JKM, BPJS Ketenagakerjaan pastikan tak kerek iuran
ILUSTRASI. Peserta BPJS Ketengakerjaan mengurus pembayaran klaim di kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangerang, Selasa (29/5). PP No 82/2019, tentang Perubahan PP 44/2015 mengatur Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian./pho KONTAN/Carolus A


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, memastikan tidak ada kenaikan iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Adanya peningkatan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM) ini tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2019, tentang Perubahan PP No 44 Tahun 2015, yang mengatur Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. 

Baca Juga: Perbankan terus optimalkan mesin ATM dan CRM

"Peningkatan manfaat ini dilaksanakan dengan tidak ada rencana untuk menaikkan iuran, karena kekuatan dana program JKK dan JKM yang dikelola BP Jamsostek masih sangat cukup untuk menopang manfaat yang baru," kata Agus kepada Kontan, Rabu (18/12).

Agus mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan mendukung langkah pemerintah mengeluarkan PP ini karena peningkatan manfaat tentunya akan sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Ia menyebutkan, peningkatan manfaat JKK dan JKM tersebut yang sangat signifikan, di antaranya total santunan JKM dari Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta dan bantuan beasiswa untuk JKK dan JKM, dari untuk 1 orang anak ahli waris senilai total Rp 12 juta, menjadi untuk 2 orang anak ahli waris, untuk bantuan pendidikan sejak TK sampai kuliah senilai maksimal Rp 174 juta.

"Pemerintah (Kemnaker, DJSN, Kemenkeu, Kemenko PMK dan lembaga terkait lainnya) juga melibatkan BP Jamsostek dalam proses pembuatan PP ini, untuk memastikan bentuk santunan atau bantuan yang layak," ujar dia.

Baca Juga: Mengapa pemerintah mengurangi SBN ritel tahun 2020? Ini kata ekonom

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center, Ajib Hamdani menilai, revisi atas poin-poin perlindungan terhadap tenaga kerja dalam PP tersebut masih relatif relevan. Sebab, tujuan revisi PP ini baik yakni untuk lebih melindungi tenaga kerja.

Di sisi lain, Ajib melihat hal ini menimbulkan potential cost tambahan bagi perusahaan. Akan tetapi resiko ini bisa di-cover dan dialihkan ke asuransi. "Jadi, secara prinsip ini menjadi jalan tengah pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan kerja," ungkap Ajib.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi merevisi peraturan santunan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal. Aturan ini tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2019.

Poin penting perubahan peraturan ini diantaranya pada manfaat jaminan kecelakaan kerja bagi tenaga kerja, pemerintah menambahkan tiga poin. Pertama, penanganan termasuk komordibitas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Kedua, peraturan ini juga memasukkan perawatan di rumah atau home care bagi peserta (tenaga kerja ) yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit, dengan ketentuan, dilaksanakan bekerjasama dengan fasilitas pelayanan kesehatan, dan manfaat yang diberikan maksimal selama setahun dengan nilai paling besar Rp 20 juta.

Ketiga, adanya perubahan santunan uang penggantian biaya transportasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja. Jika transportasi darat sebelumnya maksimal Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, transportasi laut dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Sedangkan transportasi udara dari maksimal  Rp 2,5 juta menjadi Rp 10 juta.

Kemudian, santunan sementara bagi pekerja alias tenaga kerja yang tidak mampu bekerja. Khususnya santunan enam bulan kedua yang sebelumnya sebesar 75% dari upah, diubah menjadi 100% dari upah. Santunan biaya pemakaman sebesar Rp 3 juta, di PP No 82 diubah menjadi Rp 10 juta.

Baca Juga: Ingat, iuran BPJS Kesehatan naik tahun depan, berikut tarif barunya

Selanjutnya, santunan beasiswa kepada anak pekerja meninggal yang masih bersekolah. Jika peraturan lama sebesar Rp 12 juta bagi tiap anak, di aturan baru diperinci dan dibatasi santunan kepada dua orang anak dari tenaga kerja . 

Perinciannya jika anak tenaga kerja yang masih sekolah TK/SD santunan Rp 1,5 juta per tahun maksimal 8 tahun. Sementara SMP sebesar Rp 2 juta per tahun maksimal tiga tahun. SMA sebesar Rp 3 juta per tahun selama maksimal 3 tahun.

Perguruan tinggi S1 sebesar Rp 12 juta per orang per tahun maksimal selama 5 tahun. Pengajuan beasiswa dilakukan setiap tahun, dan maksimal umur penerima santunan 23 tahun.

Bagi pekerja meninggal manfaat jaminan kematian bagi peserta tenaga kerja yang masih aktif bekerja saat meninggal; pertama, santunan sekaligus Rp 20 juta diberikan kepada ahli waris.  Kedua, peraturan ini mewajibkan santunan berkala dibayar sekaligus Rp 24 juta. 

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan naik mulai 1 Januari 2020, ingat inilah rincian tarifnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×