kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada Peluang PPKM Dihapus, Indonesia Segera Masuk Masa Endemi?


Rabu, 08 Juni 2022 / 09:01 WIB
Ada Peluang PPKM Dihapus, Indonesia Segera Masuk Masa Endemi?
ILUSTRASI. Saat ini di Indonesia, hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia kini menerapkan kebijakan PPKM Level 1. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Situasi penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia semakin membaik. Hal itu tampak dari pengumuman pemerintah beberapa hari lalu.

Melansir Kompas.com, hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia kini menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1. Hanya satu daerah yang menerapkan PPKM Level 2 yaitu Kabupaten Teluk Bintuni.

Sebelumnya pemerintah pun sudah melempar wacana untuk meniadakan kebijakan PPKM seiring dengan membaiknya kondisi pandemi Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sempat mengatakan, kebijakan PPKM berpeluang dihapus jika kasus Covid-19 di Tanah Air konsisten terkendali.

"Sangat besar peluangnya (PPKM tak lagi diterapkan)," kata Muhadjir di Gedung Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/5/2022).

Muhadjir menekankan, jika kasus Covid-19 semakin membaik, pemerintah kemungkinan tak lagi menerapkan kebijakan PPKM.

Baca Juga: PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 4 Juli, 385 Daerah Berada di Level 1

"Kalau sudah terkendali (kasus Covid-19) masa PPKM terus," ujarnya.

Terkait kondisi kasus Covid-19, dalam satu pekan terakhir grafik kasus konfirmasi Covid-19 terlihat landai. Rata-rata kasus Covid-19 dalam tujuh hari terakhir berada di angka 383 kasus.

Adapun penambahan kasus positif Covid-19 dalam satu pekan terlihat fluktuatif yaitu tercatat penambahan 368 kasus Covid-19 pada 1 Juni, satu hari setelahnya kasus menurun di angka 304 pada 2 Juni.

Kemudian, penambahan kasus Covid-19 kembali meningkat dalam dua hari yaitu di angka 372 pada 3 Juni dan 395 kasus pada 4 Juni. Satu hari berselang, kasus Covid-19 kembali turun di angka 388 kasus pada 5 Juni kemudian terus menurun di angka 342 pada 6 Juni dan kembali meningkat di angka 518 kasus pada 7 Juni.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Dosis Ketiga Baru 22,48% dari Target

Indikator status endemi

Melihat kondisi pandemi tersebut, Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal mengatakan, bukan tidak mungkin PPKM akan ditiadakan. Namun, ia mengatakan, keputusan tersebut menjadi kewenangan presiden.

"Hari ini masih 350 kasus. Tapi kita ingin melihat perkembangan 1, 2, 3 minggu ke depan, kalau terus membaik bisa jadi (PPKM) dihentikan," ujar Safrizal, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

"Namun demikian semua tergantung keputusan Bapak Presiden," tambahnya.

Menurut Safrizal, pemerintah mengalokasikan waktu 1 bulan untuk penerapan PPKM saat ini, dengan evaluasi berlangsung setiap pekan, baik untuk wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.

Evaluasi tersebut, lanjutnya, pemerintah akan melihat kondisi pandemi Covid-19 sudah layak bergeser menjadi endemi atau belum.

"Nanti dilihat. Jadi, kita persiapan penentuan apakah ini endemi apa belum. Ini agak panjang diberikan 1 bulan, namun setiap minggu, misalnya minggu depan akan dievaluasi. Kalau kondisinya masih sama, nanti dievaluasi minggu berikutnya, sampai 1 bulan," jelas dia.

Baca Juga: Covid-19 Harian di Indonesia Catat 372 Kasus, Tertinggi Sejak 11 Mei

Ia juga mengatakan, pemerintah akan menganalisis sebab di balik fluktuasi kasus Covid-19 tiap minggunya.

"Misalnya bukan hanya lihat angkanya naik, tapi kenapa naik. Maka kami imbau kepada seluruh pemerintah daerah, setiap ada kasus, jangan lupa tracing mencari penyebabnya dan sumbernya," ucapnya.

Sementara itu, Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman memprediksi, status kedaruratan pandemi baru bisa dicabut paling cepat akhir tahun ini.

"Situasi krisis pandemi ini menurut saya bisa dicabut paling cepat akhir tahun 2022 atau awal tahun 2023," kata Dicky kepada Kompas.com, Selasa (17/5/2022).

Menurut Dicky, ada banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum mencabut status kedaruratan pandemi. Paling tidak, kata Dicky, situasi Covid-19 di sepertiga negara di dunia harus sudah dalam kondisi terkendali atau menuju endemi. Dalam situasi tersebut, angka reproduksi virus corona harus di bawah 1.

Di samping itu, ia juga memahami bahwa situasi Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan, ditandai dengan angka reproduksi virus di bawah 1 dan tes positivity rate yang tak sampai 5 persen.

Namun, status kedaruratan pandemi merupakan persoalan nasional, bukan daerah. Oleh karenanya, perlu dipertimbangkan banyak faktor untuk dapat mengubah status pandemi menjadi endemi secara nasional.

"Beberapa daerah bisa (menuju Endemi), tapi kita masih ingat bahwa ini situasi masih pandemi, situasinya dinamis dipengaruhi oleh situasi global," kata Dicky.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Buka Peluang PPKM Ditiadakan, RI Masuk Masa Endemi?"
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Diamanty Meiliana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×