Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Karpet merah siap diberikan pemerintah bagi investor yang berniat membenamkan duitnya di kawasan ekonomi khusus (KEK). Salah satunya, kebijakan penggantian dengan skema utang pemerintah atawa reimbursement alias cost recovery bagi investor yang membangun infrastruktur dasar di kawasan tersebut.
Hal tersebut akan dimuat dalam rancangan peraturan pemerintah mengenai fasilitas dan kemudahan di KEK. Calon beleid akan masuk paket kebijakan pemerintah jilid keenam yang akan diumumkan pada Rabu (4/11) besok.
Franky Sibarani, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan, umumnya pembangunan di wilayah KEK masih jauh tertinggal dan tidak masuk dalam perencanaan pembangunan pemerintah. Alhasil, infrastruktur dasar di sana semisal jalan dan jembatan belum tersedia.
Namun begitu, pemerintah mempersilahkan investor kawasan untuk membangun infrastruktur sekaligus menjamin pemberian fasilitasnya. "Kami mengusulkan investasi seperti jalan yang sudah ditanamkan akan dipertimbangkan untuk diberi penggantian semacam reimbursement kepada pemerintah," kata dia, Selasa (3/11).
Dengan demikian, biaya investasi infrastruktur yang dikeluarkan pengusaha nantinya akan menjadi beban anggaran negara. Tapi, kata Franky, pemerintah memutuskan bagaimana mekanisme untuk sistem penggantian investasi tersebut, termasuk apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi pengusaha.
Menurut Franky, RPP fasilitas dan kemudahan di KEK juga akan memberikan jaminan bagi pengelola untuk membangun kawasan secara komprehensif. Sehingga, "Investor akan bisa mengelola kawasan KEK secara utuh dan tidak terpisah-pisah," kata dia.
Ia mencontohkan, selain membangun industri utama, investor KEK akan memperoleh kemudahan dalam pembangunan fasilitias penunjang kawasan. Antara lain, pembangunan maupun pengelolaan pembangkit listrik, pengelolaan jasa pelabuhan, serta penyediaan sumber daya air.
Selain itu, calon beleid ini juga akan mengatur kemudahan kepemilikan properti bagi warga asing. "Ini lebih masalah waktu, kalau selama ini kepemilikannya 30 tahun dengan perpanjangan dua kali 10 tahun, kami mengusulkan untuk KEK dengan masa waktu 50 tahun dengan perpanjangan dua kali lima belas tahun. Sehingga izin kepemilikannya bisa menjadi 80 tahun," kata Franky.
Franky optimistis pemberian sejumlah kemudahan ini dan kewenangan pengelolaan sistem secara terpadu tentu akan menjadi daya tarik bagi investor. Dia bilang, sejumlah investor KEK seperti dari China, Singapura, dan Uni Emirat Arab telah menyatakan ketertarikannya namun masih menunggu payung hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News