Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK) yang sudah lama didengung-dengungkan pemerintah, kini masih sering tersendat lantaran masalah lahan. Maklum, pembangunan KEK kerap menjadi ajang spekulasi harga lahan dan properti di sekitar kawasan KEK.
Nah, untuk memberikan kepastian harga properti dan lahan di sekitar KEK, kini pemerintah tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pembangunan KEK. Aturan baru ini akan merevisi PP nomor 24 tahun 2009 tentang Kawasan Industri. Dalam rancangan beleid baru itu, pemerintah akan membuat standar mutu investasi yang boleh masuk ke dalam KEK.
Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian Imam Haryono mengatakan, pemerintah akan menyusun standarisasi investasi di KEK. Sehingga, "Jika investasinya tidak sesuai, maka mereka (investor) terpaksa mencari lokasi lain," katanya, kepada KONTAN Selasa (15/9).
Ia mencontohkan, standarisasi ini akan dilakukan untuk beberapa investasi yang akan dilakukan investor seperti pembangunan jalan, hotel dan fasilitas pendukung lainnya di masing-masing KEK. Standarisasi ini, kata Imam, dilakukan untuk mencegah permainan harga lahan di sekitar wilayah KEK.
Selain itu, investor juga tak bisa semena-mena menentukan harga. Sebab sudah ada spesifikasi yang dibuat sebagai patokan penentuan harga.
Catatan saja, saat ini setidaknya ada sekitar delapan KEK yang tengah dikembangkan pemerintah. Namun, dari sejumlah KEK itu, baru beberapa yang sudah berjalan.
Difinalisasi
Menurut Imam, kini rancangan beleid itu tengah difinalisasi di tingkat Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian. Aturan ini juga masuk dalam paket kebijakan September yang diumumkan Presiden Joko Widodo, beberapa waktu lalu.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan bilang, penetapan harga lahan dan properti tak bisa dilakukan dengan penetapan harga langsung, sehingga harus dikembalikan dengan mekanisme pasar. Nah, dengan adanya spesifikasi ini, maka harga lahan akan menemukan standarnya sehingga tidak akan bergerak liar.
Menteri Perindustrian Saleh Husin menambahkan, kebijakan ini akan memberikan kepastian bagi investor untuk berinvestasi di KEK. Menurutnya, kepastian harga lahan ini akan menjadi daya tarik tersendiri bagi investor.
Daftar Kawasan Ekonomi Khusus yang akan dikembangkan pemerintah
Nama KEK | Lokasi | Sektor industri |
Bitung | Sulawesi Utara | Perikanan, pengolahan agro dan logistik |
Maloy Batuta Trans Kalimantan | Kalimantan Timur | Kelapa sawit dan logistik |
Mandalika | Nusa Tenggara Barat | Pariwisata, MICE, agro industri dan eco tourism |
Morotai | Maluku Utara | Pengolahan ikan, manufaktur, logistik, pariwisata |
Palu | Sulawesi Tengah | Pertambangan, pengolahan kakao, karet, rotan, manufaktur alat berat, otomotif, elektronik dan logistik |
Sei Mangkei | Sumatra Utara | Hilirisasi kelapa sawit, karet logistik, dan energi |
Tanjung Api-api | Sumatra Selatan | Karet, kelapa sawit, dan industri petrokimia |
Tanjung Lesung | Banten | Pariwisata |
Sumber: Riset KONTAN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News