kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.946.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.421   -121,00   -0,73%
  • IDX 7.465   -73,12   -0,97%
  • KOMPAS100 1.049   -9,76   -0,92%
  • LQ45 788   -9,08   -1,14%
  • ISSI 253   -2,74   -1,07%
  • IDX30 412   -0,51   -0,12%
  • IDXHIDIV20 470   2,87   0,61%
  • IDX80 118   -1,14   -0,95%
  • IDXV30 123   0,72   0,59%
  • IDXQ30 131   0,68   0,52%

Abolisi dan Amnesti Tom-Hasto, Menkum : Presiden Tidak Mencampuri Proses Hukum


Senin, 04 Agustus 2025 / 17:07 WIB
Abolisi dan Amnesti Tom-Hasto, Menkum : Presiden Tidak Mencampuri Proses Hukum
ILUSTRASI. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan terkait Keppres pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong di gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah memberikan surat salinan tentang Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti kepada terdakwa Hasto Kristiyanto ke KPK dan pemberian abolisi untuk terdakwa Thomas Trikasih Lembong yang proses pembebasan keduanya diserahkan kepada lembaga terkait, ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa abolisi dan amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto bukan berarti untuk mencampuri proses hukum.

“Saya ingin menggaris bawahi bahwa khusus yang terkait Tom Lembong dan Hasto, presiden sama sekali tidak mencampuri urusan proses hukum,” ujarnya dalam konferensi pers dikutip dari Youtube Kementerian Hukum RI, Senin (4/8/2025).

Baca Juga: Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong, Ini Kata Istana

Supratman menjelaskan, pertimbangan yang diambil Presiden dalam hal ini adalah ia ingin merangkul seluruh kekuatan politik, agar bersama-sama membangun Indonesia apalagi saat menyongsong Indonesia emas di tahun 2045.

“Kita punya cita-cita untuk meraih Indonesia emas 2045 dengan tantangan global yang luar biasa, geopolitik dan sebagainya, maka dibutuhkan kebesaran hati dan kebersamaan, itu yang paling ditunggu alasan dari pemberian amnesti dan abolisi,” jelasnya.

Supratman mengungkapkan, ide pemberian abolisi dan amnesti oleh Prabowo bukan merujuk untuk satu orang ke orang, melainkan ini dalam merajut keutuhan NKRI.

“Ide tentang amnesti dan abolisi itu dari awal, tapi sama sekali tidak pernah berbicarakan tentang orang dari awal bapak presiden menginginkan, karena beliau selalu berfikir tentang keutuhan NKRI, dan kita harus bersatu padu untuk membangun bangsa ini, karena itu dari dulu Presiden menginginkan rekonsiliasi,” ungkapnya.

Baca Juga: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Dikhawatirkan Ganggu Kepastian Investasi

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR telah menyetujui dua permintaan penting dari Presiden Prabowo Subianto, yakni pemberian abolisi kepada Eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto serta 1.116 warga lainnya.

“Hasil rapat konsultasi, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, terkait pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco.

Selain itu, DPR juga menyetujui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 terkait pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Dasco menuturkan, pemberian abolisi dan amnesti merupakan bentuk komitmen negara untuk merawat semangat persatuan, terutama menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Kami tinggal menunggu keputusan presiden setelah pertimbangan DPR RI ini disampaikan,” tuturnya.

Selanjutnya: Saham INCO Ditutup Menghijau Awal Pekan, Nilai Transaksi Mencapai Rp 66,70 Miliar

Menarik Dibaca: 14 Daftar Menu Sarapan Terbaik untuk Menurunkan Berat Badan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×