kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

870 barang kena kenaikan tarif PPh 22


Senin, 09 Desember 2013 / 13:48 WIB
870 barang kena kenaikan tarif PPh 22
ILUSTRASI. Cuaca besok di Jawa dan Bali cerah berawan hingga hujan ringan, berdasarkan prakiraan BMKG. ANTARA FOTO/Novrian Arbi.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah akhirnya mengeluarkan paket kebijakan lanjutan pada Senin ini (9/12). Paket kebijakan lanjutan ini sebelumnya ditargetkan keluar pada Oktober 2013 kemarin.

Paket kebijakan lanjutan ini terdiri dari dua peraturan, yaitu pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas impor barang tertentu dan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, pemerintah memiliki perhatian lebih soal impor. Karena itu, pada paket kebijakan ini, pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) 22 bagi para importir, yang sebelumnya 2,5% untuk perusahaan dengan izin Angka Pengenal Importir (API), dinaikkan menjadi 7,5% dari nilai impor. Sedangkan yang tidak mempunyai izin API tetap dikenakan tarif 7,5%.

Pemerintah berharap, dampak yang diharapkan dari PMK ini bias mengendalikan impor atas barang konsumsi tertentu, penurunan tekanan pada defisit neraca perdagangan, dan mendorong industri dalam negeri untuk meningkatkan produksi barang sebagai substitusi impor barang.

Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menambahkan, ada 870 barang yang masuk kategori kenaikan tarif PPh 22.

"Ditambah dua jenis barang yang masuk capital goods, yaitu handphone dan laptop," ujar Bambang, Senin (9/12) dalam konferensi pers paket kebijakan lanjutan di Jakarta.

Kriteria barang impor yang akan dinaikkan tarif pemungutan PPh 22 ini adalah bukan barang yang digunakan untuk industri dalam negeri (bukan capital goods dan intermediate goods). Tapi, barang yang bersifat konsumtif rumah tangga, dan merupakan barang konsumsi yang tidak menimbulkan dampak besar pada kenaikan inflasi.

Jenis barang secara lebih detail yang akan dikenakan kenaikan adalah barang elektronik dan handphone, kendaraan bermotor penumpang (kecuali kendaraan listrik/hybrid, kendaraan berpenumpang lebih dari 10 orang), tas, baju, alas kaki, dan perhiasan termasuk parfum, serta furnitur, perlengkapan rumah tangga, dan mainan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×