Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Setelah tertunda berbulan-bulan, akhirnya pemerintah memastikan bakal mengeluarkan paket kebijakan berupa peraturan menteri keuangan (PMK).
Menurut Wakil Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro, dua PMK siap diterbitkan paling lambat pekan depan dan dilanjutkan dengan penerbitan aturan lainnya.
"Yang terdekat PMK KITE dan PMK PPh pasal 21 impor," katanya di Jakarta, Kamis (5/12).
Selanjutnya, lanjut Bambang, Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dan akan menyusul revisi PMK tax holiday.
Bambang menegaskan, aturan PPnBM akan terbagi dalam dua bagian. Bagian pertama dan yang akan segera keluar adalah aturan soal PPnBM mobil. Nilai pajaknya akan meningkat hingga 200%. Aturan itu sudah selesai dibuat.
Aturan PPnBM kedua, adalah berkenaan dengan barang mewah lainnya seperti tas, aksesoris dan lainnya. "Saat ini masih di harmonisasikan diantar kementerian," tambah Bambang.
Kementerian Keuangan sendiri tidak mengkhawatirkan jika banyak masyarakat yang memilih untuk belanja keluar negeri. Sebab, yang akan diatur hanya barang-barang yang harga jualnya tinggi.
Untuk insentif bagi industrinya sendiri, Kemkeu pun berjanji akan segera mengeluarkan revisi tax holiday. Jika saat ini hanya ada lima sektor yang mendapat insentif penghapusan pajak, rencananya akan ada penambahan sektor.
Revisi juga dilakukan pada aturan tax allowance. Industri yang bergerak disektor intermediate atau barang tengah akan mendapatkan kemudahan.
Namun, karena harus merubah peraturan pemerintah (PP) maka waktu yang dihabiskan jauh lebih lama ketimbang PMK tax holiday.
Kepala Ekonom Bank Tabungan Negara (BTN) A. Prasetyantoko menilai, paket kebijakan baru harus segera dikeluarkan pemerintah terutama yang dapat mengurangi masalah pada defisit transaksi berjalan. Hal ini demi mengurangi tekanan terhadap rupiah.
Namun, hal lain yang juga patut diperhatikan adalah seberapa besar dampak yang dapat diberikan dari aturan tersebut.
Ekonom Bank Danamon Dian Ayu malah melihat pelemahan rupiah kali ini akibat spekulasi di pasar uang. Padahal secara fundamental, nilai tukar garuda ada dikisaran Rp 11.500 per dollar Amerika Serikat. "Jadi seharusnya kebijakan pemerintah lebih berdampak besar," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News