kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Audit dana kampanye "cuma" untuk yang menang


Kamis, 03 April 2014 / 23:12 WIB
Audit dana kampanye
ILUSTRASI. Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah dari Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (RS MMC)


Reporter: Gloria Fransisca | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama auditor menyatakan akan melakukan audit dana kampanye milik calon legislatif dari partai politik 15 hari setelah berlangsungnya Pemilihan Umum (Pemilu).

Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, menyatakan saat ini KPU belum melakukan audit untuk meresmikan validitas dana kampanye caleg dan partai politik. Auditor akan melakukan audit setelah 15 hari pemilu, dan KPU hanya tinggal menentukan waktu untuk mengaudit. 

"Sekarang KPU masih mengkaji aspek formalnya, seperti, apakah pelaporannya tepat waktu. Apakah pelaporannya sudah sesuai format yang ditentukan KPU. Sedangkan kebenaran substantifnya baru akan terlihat setelah dilakukan audit. Ketika partai politik menyerahkan laporan dana partai," kata Sigit, Kamis (3/4).

Menurut Sigit, ada sangsi yang tegas yang akan dikenakan jika hasil audit menyatakan ada penyelewengan dana. Semisal penggelembungan anggaran seperti menerima sumbangan dari pihak yang tidak diizinkan, atau anggaran melebihi yang ditentukan.

Indra J. Piliang, politisi partai Golongan Karya menilai bahwa kebijakan terkait transparansi anggaran melalui laporan keuangan caleg dan partai sangat memberatkan caleg. "Skala implementasi ini terbilang sangat cepat dan harus segera dipenuhi. Artinya, caleg terbebani karena ini mestinya sejak setahun atau dua tahun lalu. Ini agak terlambat. Sementara para caleg sedang mencoba memahami undang-undang ini," ujarnya.

Menurut Indra para caleg san partai mendapat beban baru dengan mekanisme baru ini. Saat ini caleg banyak terbebani dengan kebijakan administrasi pemilu dibandingkan upaya sosialisasi.

Menurutnya, pelaporan dana kampanye ini hanya akan dilakukan oleh caleg  yang menang pemilu ketimbang caleg  yang tidak menang. Kalaupun akan melaporkan dana kampanye, caleg yang kalah akan meminta perpanjangan waktu untuk membuat laporan tersebut.

Agar efektif, Indra berharap pada Pemilu 2019 mendatang, kebijakan administratif seperti ini bisa disosialisasikan dan diselesaikan 2 sampai 3 tahun sebelum pelaksanaan Pemilu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×