kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

7 Bansos yang masih cair bulan Oktober 2021, ada apa saja?


Senin, 04 Oktober 2021 / 04:30 WIB
7 Bansos yang masih cair bulan Oktober 2021, ada apa saja?


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji (BSU) Rp 1 juta kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta. Jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah. Bantuan subsidi upah ini bakal terus cair di bulan Oktober.

Ada beberapa kriteria yang sudah ditentukan pemerintah agar pekerja layak mendapat BSU. Salah satu kriterianya adalah memiliki nomor rekening aktif yang tercantum dalam data BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, pekerja yang mendapat BSU adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Naker hingga Juni 2021.

Baca Juga: 2 Cara simpel cek bansos lewat cekbansos.kemensos.go.id & aplikasi

4. Bantuan Kuota Internet

Bantuan kuota internet bakal cair lagi di bulan Oktober 2021. Bantuan diberikan untuk murid, mahasiswa, hingga guru atau dosen. Mendikbudristek Nadiem Makarim sempat menyebut, bantuan ini dicairkan pada tanggal 11-15 tiap bulan hingga Desember 2021.

Mekanisme pencairannya adalah sebulan sekali selama 3 bulan di tiap tanggal 11-15 bulan tersebut. Bantuan kuota internet akan menyasar pada 26,9 juta siswa, mahasiswa, dan guru/dosen dengan total anggaran Rp 2,3 triliun. Besaran kuota internet yang didapat bervariasi sesuai jenjang pendidikan.

5. UKT Kuliah

Bantuan berikutnya yang digulirkan pada bulan Oktober adalah bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Rp 2,4 juta. Bantuan diberikan kepada para mahasiswa aktif semester III, semester V, dan semester VII yang membutuhkan.

Bantuan pun akan diberikan kepada mahasiswa yang membutuhkan dan bukan penerima bantuan lainnya, seperti KIP Kuliah maupun Bidikmisi. Jika biaya kuliah lebih besar dari Rp 2,4 juta, maka selisih UKT dengan batas maksimal Rp 2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Bantuan UKT ini menyasar 310.508 mahasiswa dengan total anggaran Rp 745,2 miliar. Target penerima bantuan adalah 74 persen mahasiswa aktif dari 419.605 orang yang belum menerima bantuan lain. Baca juga: Mensos Risma Hapus 9 Juta Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini hapus 9 juta penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan




TERBARU

[X]
×