Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Sosial Tri Rismaharini melakukan pemutakhiran data penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan.
Kementerian Sosial (Kemensos) menyebut, terdapat tiga regulasi terkait dengan program PBI-JKN. Pertama pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, diatur pada Pasal 14 ayat 2 bahwa penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.
Kedua, pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan pada Pasal 8 (2) bahwa identitas peserta paling sedikit memuat nama dan nomor identitas yang terintegrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir. Jadi harus padan dengan Dukcapil.
Ketiga dengan merujuk pada Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Disebutkan pada Pasal 4, bahwa PBI JK bersumber dari DTKS yang ditetapkan oleh Menteri.
Baca Juga: Sembilan juta orang miskin dikeluarkan dari program JKN, ini kata BPJS Watch
Risma mengatakan, proses penetapan data yang telah padan, dilakukan sebulan sekali. Penetapan PBI JKN ditetapkan sebulan sekali pada minggu pertama setelah menetapkan DTKS. Setelah itu, Kemensos membuka kesempatan kepada daerah untuk mengirimkan data hasil verifikasi mereka sebelum ditetapkan di pertengahan bulan.
Termasuk dalam penetapan PBI-JKN, berdasarkan pengecekan, terdapat sekitar 9 juta data yang tidak padan. “Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil, tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan. Sebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin,” kata Risma dalam konferensi pers, Senin (27/9).
Kemensos menyebut, untuk penetapan data per 15 September 2021, dari data PBI JKN sebelumnya, setelah dilakukan pemadanan terdapat data yang padan DTKS sebanyak 74.420.345, dan ada 12.633.338 yang tidak masuk DTKS, namun sudah padan Dukcapil.
“Data yang belum ada di DTKS inilah yang perlu verifikasi status miskin atau tidak mampu oleh daerah. Kalau hasil verifikasi dinyatakan layak, dapat masuk DTKS,” kata Risma.
Baca Juga: 2 Bansos yang akan tetap berlanjut di 2022, apa saja?
Untuk menuju kuota nasional sebanyak 96,8 juta, terdapat kesempatan untuk mengisi dengan 9.746.317 usulan baru. Termasuk perbaikan data yang belum padan Dukcapil, migrasi dari PBI daerah, bayi baru lahir, pekerja yang setelah 6 bulan PHK belum punya pekerjaan, korban bencana dan lain-lain.
"Jadi masyarakat miskin atau tidak mampu yang belum menerima bantuan tidak perlu berkecil hati. Ini kesempatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dapat diusulkan melalui SIKS-NG oleh pemerintah daerah,” terang Mensos.