Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di sepanjang Juli 2021, jumlah tenaga kerja yang mengajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mencapai 1,57 juta orang.
Menurut Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, angka pengajuan klaim tersebut menurun sebesar 4,96% secara tahunan (year on year/yoy).
"Data klaim sampai dengan Juli 202, jumlah kasus 1,57 juta atau menurun 4,96% (yoy)," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (2/9/2021).
Adapun jenis klaim yang diajukan meliputi dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun. Sampai dengan bulan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan sebesar Rp 22,87 triliun.
"Jumlah jaminan yang dibayarkan Rp 22,87 triliun atau meningkat 15,18% (yoy)," ujar Utoh.
Baca Juga: Syarat dan cara mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Bagi yang ingin mengajukan klaim kepada BPJS Ketenagakerjaan ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan.
Misalnya untuk JHT, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa mengajukan di antaranya mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK), kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian dari 10% atau 30%.
Berikutnya adalah karena pemohon klaim akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya. Ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).
Baca Juga: Cara mendapatkan 5 bansos PPKM yang akan cair September 2021
Dokumen untuk klaim JHT Dokumen yang diperlukan saat hendak mengajukan klaim JHT bagi yang mengundurkan diri, terkena PHK dan WNI yang ingin keluar dari Indonesia yakni:
- Kartu kepesertaan BP Jamsostek;
- e-KTP atau KTP elektronik;
- Kartu Keluarga (KK);
- Buku tabungan;
- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI); dan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika punya.
Bagi peserta BP Jamsostek yang pensiun, pengajuan klaim JHT selain dokumen di atas, juga dibutuhkan surat keterangan pensiun.
Kemudian, untuk pengajuan klaim JHT 10 persen, perlu melampirkan surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja. Pengajuan klaim JHT 10% ini bakal dikenakan pajak progresif apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Baca Juga: 5 Langkah cara cek status penerima subsidi gaji tahap 4, sudah cair lo!
Adapun untuk pengajuan klaim JHT sebesar 30%, syarat tambahannya selain surat keterangan masih aktif bekerja atau berhenti dari perusahaan, juga diperlukan dokumen perbankan serta buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah.
Sementara bagi WNA yang ingin meninggalkan wilayah NKRI, dokumen yang diperlukan adalah Kartu kepesertaan BP Jamsostek, paspor yang masih berlaku, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), buku tabungan, surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja, serta NPWP.
Baca Juga: BSU tahap 4 sudah cair! Ini cara cek status penerima subsidi gaji
Cara Pengajuan Klaim JHT
Terdapat dua cara untuk mengajukan klaim, pertama langsung datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (offline) dan klaim secara daring (online).
Bagi yang ingin mengajukan klaim secara fisik atau offline berikut prosedurnya:
- Persiapkan dokumen asli sesuai kriteria peserta.
- Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi Kantor Cabang BP Jamsostek.
- Scan kode batang (QR Code) yang terdapat di kantor cabang.
- Isi data pada kolom yang tersedia.
- Unggah dokumen persyaratan klaim.
- Dapatkan notifikasi atau informasi pemberitahuan pengajuan klaim berhasil dilakukan.
- Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim yang berhasil tersebut kepada petugas agar mendapat nomor antrean.
- Petugas akan memanggil nomor antrean untuk verifikasi wawancara.
- Dapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim.
- Lakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.
- Terakhir, peserta akan menerima saldo JHT di rekening yang didaftarkan.
Di masa pandemi ini, BPJS Ketenagakerjaan juga bisa melayani pengajuan klaim secara daring. Langkah pengajuan klaim JHT online sebagai berikut:
- Lakukan registrasi melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data pada halaman situs tersebut.
- Unggah semua persyaratan dokumen serta foto diri peserta dengan format JPG, JPEG, PNG, dan PDF dengan ukuran maksimal 6 megabyte (Mb).
- Dapatkan konfirmasi data pengajuan, kemudian klik Simpan.
- Lalu, tunggu jadwal wawancara secara online yang akan dikirim melalui email pengaju.
- Petugas akan menghubungi dan memverifikasi melalui sambungan video call.
- Peserta akan menerima saldo JHT di rekening yang terdaftar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Dokumen yang Diperlukan"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena
Selanjutnya: BSU ditransfer via Bank BUMN, ini syarat penerima yang belum punya rekening Himbara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News