kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

6 Dokumen yang diperlukan untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan


Jumat, 03 September 2021 / 04:00 WIB
6 Dokumen yang diperlukan untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Dokumen untuk klaim JHT Dokumen yang diperlukan saat hendak mengajukan klaim JHT bagi yang mengundurkan diri, terkena PHK dan WNI yang ingin keluar dari Indonesia yakni: 

  1. Kartu kepesertaan BP Jamsostek; 
  2. e-KTP atau KTP elektronik; 
  3. Kartu Keluarga (KK); 
  4. Buku tabungan; 
  5. Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI); dan 
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika punya. 

Bagi peserta BP Jamsostek yang pensiun, pengajuan klaim JHT selain dokumen di atas, juga dibutuhkan surat keterangan pensiun.

Kemudian, untuk pengajuan klaim JHT 10 persen, perlu melampirkan surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja. Pengajuan klaim JHT 10% ini bakal dikenakan pajak progresif apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun. 

Baca Juga: 5 Langkah cara cek status penerima subsidi gaji tahap 4, sudah cair lo!

Adapun untuk pengajuan klaim JHT sebesar 30%, syarat tambahannya selain surat keterangan masih aktif bekerja atau berhenti dari perusahaan, juga diperlukan dokumen perbankan serta buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah. 

Sementara bagi WNA yang ingin meninggalkan wilayah NKRI, dokumen yang diperlukan adalah Kartu kepesertaan BP Jamsostek, paspor yang masih berlaku, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), buku tabungan, surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja, serta NPWP. 

Baca Juga: BSU tahap 4 sudah cair! Ini cara cek status penerima subsidi gaji



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×