kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   59.000   2,36%
  • USD/IDR 16.802   8,00   0,05%
  • IDX 8.585   -61,06   -0,71%
  • KOMPAS100 1.186   -11,81   -0,99%
  • LQ45 849   -10,77   -1,25%
  • ISSI 307   -1,83   -0,59%
  • IDX30 437   -3,43   -0,78%
  • IDXHIDIV20 510   -2,95   -0,57%
  • IDX80 133   -1,59   -1,18%
  • IDXV30 138   -0,57   -0,42%
  • IDXQ30 140   -0,82   -0,59%

6 Dokumen yang diperlukan untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan


Jumat, 03 September 2021 / 04:00 WIB
6 Dokumen yang diperlukan untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Dokumen untuk klaim JHT Dokumen yang diperlukan saat hendak mengajukan klaim JHT bagi yang mengundurkan diri, terkena PHK dan WNI yang ingin keluar dari Indonesia yakni: 

  1. Kartu kepesertaan BP Jamsostek; 
  2. e-KTP atau KTP elektronik; 
  3. Kartu Keluarga (KK); 
  4. Buku tabungan; 
  5. Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI); dan 
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika punya. 

Bagi peserta BP Jamsostek yang pensiun, pengajuan klaim JHT selain dokumen di atas, juga dibutuhkan surat keterangan pensiun.

Kemudian, untuk pengajuan klaim JHT 10 persen, perlu melampirkan surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja. Pengajuan klaim JHT 10% ini bakal dikenakan pajak progresif apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun. 

Baca Juga: 5 Langkah cara cek status penerima subsidi gaji tahap 4, sudah cair lo!

Adapun untuk pengajuan klaim JHT sebesar 30%, syarat tambahannya selain surat keterangan masih aktif bekerja atau berhenti dari perusahaan, juga diperlukan dokumen perbankan serta buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah. 

Sementara bagi WNA yang ingin meninggalkan wilayah NKRI, dokumen yang diperlukan adalah Kartu kepesertaan BP Jamsostek, paspor yang masih berlaku, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), buku tabungan, surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja, serta NPWP. 

Baca Juga: BSU tahap 4 sudah cair! Ini cara cek status penerima subsidi gaji




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×