kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Cara mendapatkan 5 bansos PPKM yang akan cair September 2021


Kamis, 02 September 2021 / 07:21 WIB
Cara mendapatkan 5 bansos PPKM yang akan cair September 2021
ILUSTRASI. Pemerintah akan menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) pada September 2021.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) pada September 2021. Berbagai bantuan yang diberikan itu diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang perekonomiannya terdampak karena pandemi Covid-19 dan PPKM. 

Adapun jenis bantuan yang diberikan pemerintah yakni mulai dari subsidi listrik, bantuan kuota internet, bantuan subsidi upah, hingga kartu sembako dan program Kartu Prakerja. 

Berikut daftar bansos PPKM dan cara mendapatkannya: 

1. Subsidi listrik PLN 

Pemerintah memperpanjang pemberian subsidi tarif listrik PLN hingga Desember 2021. Subsidi listrik adalah program pemberian diskon tarif listrik pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri sebagai bagian rangsangan ekonomi akibat pandemi Covid-19. 

Ada 2 cara untuk mendapatkan subsidi listrik yakni melalui website dan aplikasi PLN Mobile. 

Baca Juga: Bantuan PKH cair September, cek penerima di laman cekbansos.kemensos.go.id

Website portal.pln.co.id 

  • Buka website www.portal.pln.co.id
  • Pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon)
  • Masukkan ID Pelanggan atau nomor KTP, nama lengkap, alamat dan kode captcha atau Nomor Meter
  • Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di layar
  • Pelanggan bisa memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan. 

Baca Juga: Akankah BLT UMKM dilanjutkan tahun depan?




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×