CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.945   -50,00   -0,31%
  • IDX 7.129   -85,71   -1,19%
  • KOMPAS100 1.091   -11,54   -1,05%
  • LQ45 870   -6,00   -0,69%
  • ISSI 215   -3,57   -1,64%
  • IDX30 446   -2,19   -0,49%
  • IDXHIDIV20 538   -1,08   -0,20%
  • IDX80 125   -1,34   -1,06%
  • IDXV30 135   -0,47   -0,34%
  • IDXQ30 149   -0,62   -0,42%

BSU ditransfer via Bank BUMN, ini syarat penerima yang belum punya rekening Himbara


Selasa, 31 Agustus 2021 / 04:30 WIB
BSU ditransfer via Bank BUMN, ini syarat penerima yang belum punya rekening Himbara


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program pemerintah berupa bantuan subsidi upah/gaji (BSU) bagi para pekerja/buruh tahun ini telah disalurkan kepada 2,1 juta penerima. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

"Ini yang sudah bisa ditransfer adalah mereka yang banknya Bank Himbara. Berikutnya akan dibukakan untuk teman-teman pekerja yang belum memiliki rekening Himbara," ujar dia, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet pada Senin (30/8/2021). 

Untuk memudahkan penyaluran BSU tersebut, lanjut Menaker, seluruh penyaluran subsidi gaji ini akan dilakukan melalui Bank Himbara. Pekerja/buruh yang telah memenuhi persyaratan dan belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening baru secara kolektif. 

Selain itu, data calon penerima BSU tahun ini juga dipadankan dengan data penerima bantaun sosial (bansos) lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). 

Baca Juga: Menaker Ida: BSU 2021 telah disalurkan kepada 2,1 juta penerima

Hal ini untuk menghindari duplikasi data penerima bantuan pemerintah. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) telah menyerahkan 1,8 juta data calon penerima BSU tahap IV pada Sabtu (28/8/2021) ke Kemenaker sehingga total data BSU mencapai 5,5 juta pekerja. 

Sebagai informasi, BSU tahun ini disalurkan melalui Bank Himbara sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. 

Untuk pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker akan memfasilitasi pekerja untuk membuka akun rekening bank secara kolektif di Bank Himbara. 

Namun, hal ini membutuhkan kerja sama dan peran aktif perusahaan untuk membantu mengumpulkan secara kolektif data pekerja yang dibutuhkan sebagai syarat pembukaan rekening. 

Baca Juga: Buka eform.bri.co.id, ini cara mencairkan dan mengecek BLT UMKM Rp 1,2 juta



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×