Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terdapat dua cara untuk mengajukan klaim, pertama langsung datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (offline) dan klaim secara daring (online).
Bagi yang ingin mengajukan klaim secara fisik atau offline berikut prosedurnya:
- Persiapkan dokumen asli sesuai kriteria peserta.
- Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi Kantor Cabang BP Jamsostek.
- Scan kode batang (QR Code) yang terdapat di kantor cabang.
- Isi data pada kolom yang tersedia.
- Unggah dokumen persyaratan klaim.
- Dapatkan notifikasi atau informasi pemberitahuan pengajuan klaim berhasil dilakukan.
- Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim yang berhasil tersebut kepada petugas agar mendapat nomor antrean.
- Petugas akan memanggil nomor antrean untuk verifikasi wawancara.
- Dapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim.
- Lakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.
- Terakhir, peserta akan menerima saldo JHT di rekening yang didaftarkan.
Di masa pandemi ini, BPJS Ketenagakerjaan juga bisa melayani pengajuan klaim secara daring. Langkah pengajuan klaim JHT online sebagai berikut:
- Lakukan registrasi melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data pada halaman situs tersebut.
- Unggah semua persyaratan dokumen serta foto diri peserta dengan format JPG, JPEG, PNG, dan PDF dengan ukuran maksimal 6 megabyte (Mb).
- Dapatkan konfirmasi data pengajuan, kemudian klik Simpan.
- Lalu, tunggu jadwal wawancara secara online yang akan dikirim melalui email pengaju.
- Petugas akan menghubungi dan memverifikasi melalui sambungan video call.
- Peserta akan menerima saldo JHT di rekening yang terdaftar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Dokumen yang Diperlukan"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena
Selanjutnya: BSU ditransfer via Bank BUMN, ini syarat penerima yang belum punya rekening Himbara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News