Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Permasalahan hukum yang menimpa para tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri belum juga berhasil dibereskan. Salah satu permasalahan menyangkut hukuman mati bagi para TKI.
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI mencatat, dari 177 total TKI yang mengalami permasalahan hukum, 57 di antaranya terancam hukuman mati. Nusron Wahid, Kepala BNP2TKI mengatakan, sebanyak 57 TKI tersebut tersebar di empat negara.
"Mereka, 15 di Arab Saudi, 36 di Malaysia, 2 di Singapura 2 dan di UEA ada 4," katanya di Gedung DPR, Kamis (9/2).
Nusron mengatakan, ancaman hukuman mati kepada para TKI tersebut dijatuhkan terkait kasus pembunuhan. Saat ini pemerintah terus berupaya untuk menyelamatkan para TKI tersebut.
Nusron mengatakan, tidak mudah untuk menjalankan upaya tersebut. Khususnya, bila ancaman mati atas kasus pembunuhan terjadi di Arab Saudi. Di Arab, pemerintah dihadapkan pada penerapan hukum Islam, di mana pemerintah terkadang kesulitan untuk ikut campur tangan terhadap proses hukum.
Terlebih lagi, kalau keluarga pihak yang dibunuh tidak terima dan mau memaafkan perbuatan TKI. "Pemerintah sulit intervensi, kecuali kalau memang keluarga memaafkan," katanya.
Handayani, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa meminta, pemerintah serius dalam menangani kasus hukum yang menimpa TKI, khususnya yang terancam hukuman mati. Menurutnya, TKI tersebut harus segera diselamatkan dari ancaman hukuman mati.
Handayani meyakini, pembunuhan kalaupun dilakukan oleh TKI, dilakukan secara terpaksa. "Tidak mungkin, masak pergi jauh- jauh hanya untuk membunuh, mereka tidak akan melakukan kalau tidak terpaksa," katanya.
Dede Yusuf, Ketua Komisi IX meminta pemerintah untuk menyediakan pengacara untuk membantu mereka membela diri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News