kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   16.000   0,81%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

212 Merek Beras Oplosan Beredar, Tanggung Jawab Siapa?


Kamis, 17 Juli 2025 / 03:55 WIB
212 Merek Beras Oplosan Beredar, Tanggung Jawab Siapa?
ILUSTRASI. Investigasi Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Polri menemukan sebanyak 212 merek beras di pasaran tak sesuai dengan label dan standar mutu. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

“Enggak ada kaitannya ya antara produk spek dalam packaging dengan itu semua. Jadi kalau pak Menteri Pertanian menyampaikan ada lebih dari 200 label yang dites lab, kemudian speknya tidak sesuai sama label, itu kan enggak benar. Jadi enggak ada kaitannya,” tegas Arief. 

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebenarnya telah mengatur berbagai aspek produksi, distribusi, dan keamanan pangan, termasuk sanksi terhadap praktik curang seperti penimbunan dan pengoplosan. 

Namun, implementasinya dinilai belum berjalan maksimal. Kondisi ini menjadi celah bagi sebagian pelaku usaha untuk memanipulasi kemasan dan kualitas, lalu menjualnya dengan harga tinggi, bahkan di luar klasifikasi standar. 

Tonton: Marak Beras Oplosan, Ini Dia Merek Yang Diduga Terlibat

Dalam konteks inflasi pangan dan tekanan harga beras, lemahnya pengawasan semacam ini menjadi ancaman nyata bagi konsumen dan stabilitas pasar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "212 Merek Beras Oplosan Beredar, Pengawasan Lemah, Siapa Tanggung Jawab?" 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×