Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
“Enggak ada kaitannya ya antara produk spek dalam packaging dengan itu semua. Jadi kalau pak Menteri Pertanian menyampaikan ada lebih dari 200 label yang dites lab, kemudian speknya tidak sesuai sama label, itu kan enggak benar. Jadi enggak ada kaitannya,” tegas Arief.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebenarnya telah mengatur berbagai aspek produksi, distribusi, dan keamanan pangan, termasuk sanksi terhadap praktik curang seperti penimbunan dan pengoplosan.
Namun, implementasinya dinilai belum berjalan maksimal. Kondisi ini menjadi celah bagi sebagian pelaku usaha untuk memanipulasi kemasan dan kualitas, lalu menjualnya dengan harga tinggi, bahkan di luar klasifikasi standar.
Tonton: Marak Beras Oplosan, Ini Dia Merek Yang Diduga Terlibat
Dalam konteks inflasi pangan dan tekanan harga beras, lemahnya pengawasan semacam ini menjadi ancaman nyata bagi konsumen dan stabilitas pasar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "212 Merek Beras Oplosan Beredar, Pengawasan Lemah, Siapa Tanggung Jawab?"
Selanjutnya: Pasar Lesu Ancam Emiten Semen
Menarik Dibaca: Infinix Hot 40 Pro Harga Juli 2025,Ini Kelebihan yang Jarang Ditemui di Kelasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News