Reporter: Gentur Putro Jati |
JAKARTA. Mulai tahun depan, harga Premium bersubsidi bisa naik turun setiap bulannya menyesuaikan harga minyak dunia dan Indonesian Crude Price (ICP). Tapi, pemerintah sudah menetapkan harga batas atas penjualan premium sebesar Rp 6.000 per liter.
Sekadar mengingatkan, harga premium per 1 Desember 2008 menyusut Rp 500 per liter jika minyak dunia tetap bertengger di kisaran US$ 55 sampai US$ 65 per barel sepanjang November ini.
"Kami berharap harga minyak tetap bertahan di angka itu. Seandainya harga naik lagi, kami akan menaikkan harganya lagi. Kalau minyak dunia turun, mungkin harga nya bisa turun lebih banyak lagi. Pokoknya akan kami evaluasi sebelum akhir Desember," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Departemen ESDM Evita Herawati Legowo, Jumat (7/11).Kalaupun harga keekonomian premium berdasarkan dua patokan harga itu sudah berada di atas Rp 6.000 per liter, pemerintah tetap akan menjualnya di harga tersebut dan menanggung kelebihannya melalui subsidi yang sifatnya floating atau mengambang sesuai kebutuhan.
Namun, Evita menandaskan mekanisme naik turun harga ini hanya berlaku untuk BBM jenis premium. Sementara untuk solar dan minyak tanah tidak ikut diturunkan harganya karena pemerintah sudah tidak memiliki jatah subsidi untuk berjaga-jaga. Selain itu, harga premium inilah yang paling mendekati harga keekonomian sebesar Rp 6.400 per liter. Sementara harga solar bersubsidi yang kini dijual seharga Rp 5.500 masih cukup jauh dari harga keekonomiannya sebesar Rp 6.900 per liter.