kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

1.700-an Perda penghambatan investasi dicabut


Kamis, 16 Juni 2016 / 19:46 WIB
1.700-an Perda penghambatan investasi dicabut


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri menyatakan terdapat 3.032 peraturan daerah (perda) bermasalah telah dicabut hingga pertengahan Juni ini. Rinciannya, sebanyak 1.756 peraturan di tingkat pemerintah provinsi, dan 1.276 kebijakan yang disahkan di tingkat pemerintah kabupaten/kota.

Sumarsono, Direktur Otonomi Daerah Kemdagri mengatakan, ada tiga macam alasan pemerintah pusat dalam mencabut perda-perda tersebut. Pertama, beleid daerah dianggap menghambat investasi. "Perda yang menghambat investasi itu mencapai 58%," katanya, Kamis (16/6).

Alhasil, perda penghambat usaha selama ini cukup dominan, yakni dengan jumlah perda sebanyak 58% dari 3.032 perda atau setara 1.758 peraturan. Sehingga, meskipun pemerintah sudah berupaya mengeluarkan 12 paket kebijakan ekonomi, implementasinya masih belum berjalan optimal sebelum perda-perda tersebut dicabut.

Menurut Sumarsono, tema perda bermasalah ini antara lain memuat soal perizinan, pungutan daerah atawa retribusi, ketentuan jasa usaha, serta persyaratan pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB).

"Kami akan terus lakukan penyesuaian kebijakan daerah paket kebijakan ekonomi, jangan sampai nanti terlambat mem-back up kebijakan yang sudah dikeluarkan pusat," ujar dia.

Kedua, pencabutan beleid daerah ini lantaran terkait untuk perbaikan pelayanan publik, seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan akta kelahiran. Sumarsono bilang, perda yang dicabut karena alasan ini mencapai 10% dari total perda yang dicabut.

Ketiga, peraturan yang dibekukan dengan alasan tidak sesuai lagi dengan peraturan yang ada di atasnya atau menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Pencabutan perda karena soalain seperti pengalihan urusan, BUMD, atau penyesuaian keputusan MK itu jumlahnya ada 32%," kata dia.

111 Permendagri

Sekretaris Jenderal Kemdagri Yuswandi A Temenggung mencontohkan, perda-perda yang dicabut karena putusan MK antara lain perda terkait sumber daya air dan perda tentang retribusi menara tower. "Setelah MK membatalkan UU Nomor 7/2014 tentang Sumber Daya Air seharusnya otomatis, perda-perda yang dikeluarkan tidak berlaku," kata dia.

Selain mencabut 3.032 peraturan daerah, Kemdagri juga mencabut sebanyak 111 peraturan menteri dalam negeri (permendagri). Sehingga, total peraturan yang dibatalkan terkait pengaturan di daerah mencapai 3.143 beleid.

Salah satu permendagri yang dicabut yakni terkait izin gangguan atau hinder ordonantie (HO). "Pencabutan peraturan inu untuk menyesuaikan dengan perizinan amdal, untuk menghindari duplikasi," kata Yuswandi.

Longki Djanggola, Gubernur Sulawesi mengatakan, pihaknya akan mendukung program pemerintah pusat untuk kemudahan berusaha yakni dengan mencabut perda tingkat kabupaten/kota yang tidak sesuai dengan paket kebijakan. "Untuk membatalkan perda-perda di kabupaten/kota itu kan cukup kami di provinsi. Kalau memang kesulitan kami koordinasi dengan pusat," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×