kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mau bikin perda, daerah harus izin ke Kemdagri


Rabu, 15 Juni 2016 / 10:05 WIB
Mau bikin perda, daerah harus izin ke Kemdagri


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah menerapkan kebijakan baru bagi pemerintah daerah yang akan menerbitkan peraturan daerah baru. Daerah- daerah tersebut akan diwajibkan untuk meminta izin terlebih dahulu kepada pemerintah pusat.

Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri dalam konfrensi pers tentang pembatalan perda bermasalah mengatakan, setidaknya ada enam jenis perda yang penerbitannya diperketat pemerintah. Mereka adalah perda APBD, perda RTRW, perda pajak daerah, perda rencana pembangunan jangka panjang daerah, dan perda rencana pembangunan jangka menengah daerah.

Pengetatan izin penerbitan untuk menghindari perda bermasalah dan menghambat investasi. "Harus izin mendagri dulu, kalau tidak diizinkan ya tidak jalan," katanya di Istana Merdeka Senin (13/6).

Pemerintah menemukan banyak aturan bermasalah. Untuk perda saja, jumlah peraturan daerah yang bermasalah, jumlahnya lebih dari 3.000 perda. Presiden Jokowi mengatakan, berdasarkan laporan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) sampai saat ini sudah ada 3.143 perda yang dibatalkan. "Pembatalan ini akan jadikan Indonesia besar dan memiliki daya saing," katanya.

Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, salah satu perda yang dibatalkan tersebut berkaitan dengan pungutan tanggung jawab sosial di Kabupaten Karawang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×