kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

3.143 perda bermasalah dicabut


Senin, 13 Juni 2016 / 16:40 WIB
3.143 perda bermasalah dicabut


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla membatalkan ribuan perda bermasalah. Perda itu menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia dan bertentangan dengan persatuan Indonesia serta asas Bhineka Tunggal Ika.

Dalam keterangan pers di Istana Presiden, Jokowi menyatakan, pembatalan perda telah dilakukan dengan kajian oleh tim di bawah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. "Mendagri telah membatalkan 3.143 perda bermasalah," ujar Jokowi dikutip dari KompasTV.com, Senin (13/6).

Jokowi menjelaskan, beleid yang dibatalkan itu meliputi perda penghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang layanan investasi
perda menghambat kemudahan berusaha, perda bertentangan dengan undang-undang. "Ini untuk menjadikan Indonesia bangsa yang besar, toleran, dan memiliki daya saing,"ujar Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×